“Demi Tegaknya Supremasi Hukum, Semoga Kapolda Jawa Timur Dalam Waktu
Sesingkatnya Dapat Membekuk Kawanan Komplotan Perdagangan Kurma Tanpa Izin
Edar di Sanrio”
Mojokerto, Ronggolawe News – Kualitas barang yang diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan Mojokerto kembali menuai polemik panjang. Setelah minggu kemarin Sanrio dilaporkan oleh Barracuda ke Polda Jatim kerana menjual kurma impor tanpa izin edar, pada Sabtu (04/06/2022) kembali Barracuda melaporkan Sanrio karena menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar juga.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/06/01/memperdagangkan-kurma-iran-tanpa-izin-edar-barracuda-resmi-melaporkan-sanrio-swalayan-mojokerto-ke-ditreskrimsus-polda-jawa-timur/
“Kami kembali melaporkan Sanrio ke Ditreskrimsus karena menjual dua jenis merek kurma
tanpa izin edar lagi. Laporan Kami hari ini untuk menguatkan laporan Kami sebelumnya,
dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi
perkara yang terjadi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku perdagangan kurma tanpa izin edar dapat dibekuk,’ tegas Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda.
Diterangkan Kayat, dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah BUAH KURMA
MERK SUKARI AL-QASSIM dan BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR yang mana kedua jenis merek tersebut telah diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan saat bulan Ramadhan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin Edar. Untuk harga jual BUAH KURMA MERK SUKARI AL-QASSIM adalah Rp 64.000 per pcs, sedangkan harga
BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR adalah Rp 51.500 per pcs.
“Tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan Masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Total ada tiga jenis merek kurma telah Kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari
cukup, semoga Polda Jatim segera melakukan penahanan. Manager dan pemilik Sanrio
adalah pihak yang paling bertanggungjawab terkait perkara ini,” papar Kayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah
tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian di Sanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022 dan 21 April 2022.
Sementara itu Hadi Gerung selaku Ketua Umum Barracuda saat dikonfirmasi mengatakan
bahwa perdagangan tiga jenis merek kurma yang dilakukan oleh Sanrio tanpa dilengkapi
terlebih dahulu dengan izin edar itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan
perdagangan. Hadi berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat membekuk
jaringan perdagangan kurma tanpa izin edar di Sanrio ini.
“Pemilik dan Manager Sanrio adalah pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini.
Pihak Sanrio tidak bisa mengelak. Alat bukti sudah cukup kuat. Memperdagangkan barang
tanpa izin edar kepada masyarakat luas adalah sebuah perbuatan tindak pidana. Kasihan
masyarakat yang telah dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya ini,” papar Hadi Gerung salah satu tokoh pergerakan
Jawa Timur yang dikenal aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat
lemah ini.
Masih menurut Hadi Gerung, maraknya perdagangan barang-barang tanpa izin edar di Kota
Mojokerto dikarenakan rapuhnya kepemimpinan Walikota Mojokerto dan jajarannya dalam
menyelenggarakan pemerintahan yang tidak berorientasi kerakyatan serta kurang sigapnya
jajaran penegak hukum di Kota Mojokerto baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan
pencegahan sejak dini terhadap jaringan perdagangan barang illegal yang begitu marak di
Mojokerto.
“Walikota dan jajarannya memimpin Mojokerto tidak orientasi kerakyatan. Dinas-dinas
mlempem. DPRD dan jajarannya kurang sigap dalam hal ini. Orientasinya hanya pencitraan.
Lindungi dan ayomi masyarakat dengan sepenuh hati. Lakukan tindakan tegas, jatuhkan
sanksi berat terhadap swalayan dan pusat perbelanjaan yang memang melanggar tanpa
pandang bulu. Hari ini masih banyak barang impor diperdagangkan tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Kasihan masyarakat, “terang Hadi Gerung mengakhiri dialog.(heni)