Mojokerto, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Ditambah lagi, Raperda tentang penyertaan modal pada BUMD dan Raperda tentang penanaman modal di Ruang rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (09/06/2022).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE., MM diawali pembacaan susunan acara, dilanjutkan pembacaan surat keluar dan surat masuk ke DPRD, yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Sekwan Kabupaten Mojokerto.
Tampak hadir dalam paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama wakil dan anggotanya, Bupati Mojokerto dr. Hj Ikfina Fatmawati, M. Si, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD Esselon II dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati, M.Si mengawali sambutannya mengatakan, ” Kita semua bersyukur kepada Alloh SWT, telah diberikan kekuatan untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di tahun 2021. Hal ini tidak terlepas karena adanya sinergitas yang terjadi antara eksekutif, legislatif dan masyarakat.
“Semoga apa yang telah kita capai bersama-sama ini dapat ditingkatkan sehingga akan berdampak positif pada pemerintahan dan hasil pembangunan ini dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tegas Bupati.
Sesuai pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Bupati Ikfina menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan pada 6 Juni 2022 dan telah dilampirkan.
“Laporan terkait realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan tentang operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan terkait arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” ucapnya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini lebih lanjut menyampaikan ringkasan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021.
Realisasi pendapatan sebesar 108 persen dari target atau sebesar Rp, 2.606.948.558.432.54, realisasi belanja dari target sebesar Rp, 2.760.095.112.268, terealisasi sebesar 88,52 persen dan mengalami penghematan sebesar 11,48 persen. Pembiayaan Netto dari alokasi sebesar Rp, 346.294.020.746, terealisasi sebesar Rp. 346.224.427.240.41 atau 99,98 persen, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 adalah sebesar Rp. 509.866.214.060.90.
Selain itu dalam menyampaikan laporannya, Bupati Ikifina bersyukur, Pemkab Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah diperoleh atas laporan keuangan tahun 2014 sampai tahun 2021.
“Artinya Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut. Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras, kerja cerdas dan komitmen yang kuat antara legislatif, eksekutif dan seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Masih kata Ikfina, dirinya juga mengajak seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto seutuhnya. “Sesuai dengan Visi Kabupaten Mojokerto ‘Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju Adil dan Makmur’ melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM),” pungkasnya.
Dalam sidang ini Ikfina melaporkan terkait laporan :
- Perubahan saldo anggaran lebih pada tahun 2021
- Laporan terkait operasional Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2021
- Laporan perubahan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2021
4. Posisi Neraca Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021
5 Posisi arus kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021. (Adv/Hen)