Surabaya, Ronggolawe news – Ketua LSM Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) Pandawa berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera membatalkan atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 16/2022 yang disahkan pada 31 Maret 2022 tentang tambahan biaya pengurusan sertifikat program PTSL sebesar Rp. 350.000 ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbidang.
Perbup tersebut menurut Ketua LSM LPHM Pandawa bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya yaitu Kepres dan SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN, Mendagri, Menteri Desa PDTT nomor 25/SKB/V/2017, telah menetapkan biaya pengurusan sertifikat tanah progam PTSL kategori V Jawa dan Bali sebesar Rp150. 000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
“Kalau di Kabupaten Gresik biayanya membengkak sampai Rp500. 000 – 1.000.000 ini kan melanggar SKB 3 Menteri yang memutuskan hanya Rp150. 000. Ternyata mengapa panitia PTSL berani menarik biaya PTSL Rp 500. 000 ternyata ada Perbup Gresik nomor 16/2022 yang melegalkan penambahan biaya PTSL sebesar Rp500.000, “tutur Cucuk Wahyu Riyanto di depan kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis (9/6/2022).
“Untuk itu atas dasar aduan beberapa warga masyarakat Kabupaten Gresik kepada LSM LPHM Pandawa, maka hari ini kami melayangkan Surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera membatalkan atau mencabut Perbup Gresik nomor 16/2022 yang sangat merugikan masyarakat Kabupaten Gresik, ” ungkap Cucuk.
Cucuk Wahyu Riyanto saat serahkan surat tembusan ke Ketua DPRD provinsi Jawa Timur
“Surat tersebut kami tembuskan juga kepada Menteri Agraria dan tata ruang/kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri desa PDTT, Ketua DPRD provinsi Jatim, Ketua DPRD Kabupaten Gresik dan Bupati Gresik, ” ujar Pria asli Jombang ini.
Selain itu dalam waktu dekat LSM LPHM Pandawa juga akan melayangkan surat Permohonan Hearing kepada pimpinan DPRD provinsi Jawa Timur, untuk mengundang para pihak yang berkaitan dengan terbitnya Perbup nomor 16/2022 yang disahkan pada 31 Maret 2022 ini.
“Kami juga akan segera melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD provinsi Jawa Timur agar segera dilaksanakan hearing tentang terbitnya Perbup nomor 16/2022, yang bertentangan dengan aturan diatasnya, ” tandas Cucuk.
“Karena kalau sampai Perbup tersebut tidak dibatalkan atau dicabut takut Bupati seluruh Indonesia membuat Perbup terkait PTSL dengan nominal yang lebih besar lagi (nominal berbeda-beda) dan dijadikan panitia PTSL sebagai cantolan hukum karena dilegalkan oleh peraturan Bupati. Karena contoh di Kabupaten Jombang panitia PTSL menarik ke warga Rp260 ribu , harus mengembalikan lagi uangnya ke warga Rp110. 000, karena panitia PTSL hanya boleh menarik biaya sebesar Rp 150.000 saja berdasarkan SKB 3 Menteri dan di beberapa daerah lain malah ada panitia PTSL yang diproses secara hukum terkait pungli PTSL, “pungkas Cucuk Wahyu Riyanto.
Setelah menyerahkan surat ke Gubernur Jawa Timur Ketua LSM LPHM Pandawa bergeser ke kantor DPRD provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya untuk menyerahkan tembusan surat. Kemudian bergeser ke Kantor DPRD kabupaten Gresik dan ke Kantor Bupati Gresik.(Rizqi)