Magetan, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun anggaran 2021. Rapat Paripurna ini diadakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Selasa( 21/6/2022).
Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno, dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto, Wakil Bupati Dra. Hj.Nanik Endang Rusminiarti M.Pd,beserta jajaran FORKOPIMDA, Ketua Komisi dan segenap anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini bertujuan untuk menyampaikan pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda dan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021.
Endang Sulastri salah satu anggota dewan fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum fraksi salah satunya tentang pengoptimalan Silpa tahun 2021. Selain itu fraksi Gerindra juga menyampaikan tentang perbaikan ruas jalan di Kabupaten Magetan, salah satunya adalah ruas jalan raya Lembeyan – Gorang gareng.Pihaknya juga menekankan tentang pembangunan Ruang Terbuka Hijau(RTH) khususnya yang berada di kawasan Kabupaten Magetan.
Di tempat lain saat diwawancara Ketua DPRD kabupaten Magetan Sujatno mengatakan bahwa pada rapat Paripurna DPRD hari ini agendanya penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda dan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Yang mana garis besar pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Gerindra mewakili fraksi-fraksi lainnya.
“Di rapat Paripurna hari ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda, dimana garis besar pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Gerindra telah mewakili fraksi-fraksi lainnya.Salah satunya adalah masalah Silpa tahun 2021. Dan tanggapan Fraksi hari ini akan dijawab oleh Bupati di Rapat Paripurna tanggal 29 Juni nanti”, ucapnya. (IK)