Mojokerto, Ronggolawe News – Dalam rangka Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Tahun 2022 pada hewan ternak dengan mengedepankan kegiatan pencegahan, penanganan yang didukung deteksi dan Humas.
Mabes Polri beserta 19 Polda dan Polres Jajaran melaksanakan operasi, Kepolisian Terpusat Mabes Polri dan satuan kewilayahan dengan sandi operasi kontinjensi “Aman Nusa II-Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Tahun 2022” yang dilaksanakan selama 30 hari (4 Juli s.d. 2 Agustus 2022).
Konsep Operasi Kepolisian Terpusat Mabes Polri dan satuan kewilayahan dilaksanakan secara terbuka seperti giat operasi yang dilakukan di Dusun Pakis, Desa Pakis,kec.trowulan pada hari rabbu tanggl 6 juli 2022.
Dalam giat ini Dipimpin Oleh Kapolsek Trowulan Kompol Imam Mahmudi SH yang juga dihadiri oleh camat trowulan Drs mujiono serta Dinas Peternakan Kabupaten Mojokerto, giat ini dilakukan bersama~sama muspika Kecamatan trowulan juga.
Tujuan Operasi Tersebut yaitu untuk pengobatan, pencegahan penyebaran dan penularan penyakit mulut dan kuku.Sasaran Operasi adalah Segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) sebelum, pada saat dan paska kegiatan Operasi.
Dengan Cara Bertindak dan pencegahan sebagai berikut;
a. Melakukan deteksi dini berupa pemetaan dan perkiraan ancaman maupun gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu/menghambat penanganan PMK;
b. Melakukan sosialisasi dan edukasi kesehatan hewan/ternak kepada masyarakat untuk pencegahan penyebaran PMK;
c. Membantu melakukan pencegahan dan penanganan PMK;
d. Berkoordinasi dan bekerja sama sinergisitas dengan Kementerian/ Lembaga dalam penanganan PMK;
e. Memberikan dukungan personel dan sarana prasarana untuk kelancaran pelaksanaan operasi. (risq)