Probolinggo, RonggolaweNews
BPH Migas menetapkan aturan pembelian solar subsidi yang diantaranya adalah Dilarang menggunakan solar subsidi bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan; Maksimal pembelian solar subsidi untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari.
Dilarang melayani pembelian solar subsidi untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel, dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang; Meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran solar subsidi; Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap dilaksanakan.
Namun fakta yang ada ternyata masih ada yang mengindahkan aturan yang ada, masih banyak tempat SPBU menjadi Bunker penyelewengan Subsidi dengan bekerja sama dengan pengusaha nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi dan sangat merugikan Negara dan masyarakat Indonesia. Seperti halnya di SPBU 5467206 Kademangan Probolinggo.
Dari hasil temuan Wartawan RepublikNews, ,Rabu pagi (22/01) jam 01.00 wib melihat ada satu kendaraan besar jenis dump truck juga mengisi solar di lokasi yang sama. Dalam membeli solar bersubsidi terlihat ada gelagat yang tak wajar. Karena kejadian ini sampai wartawan dan Lsm terancam nyawanya karena di ancam oleh seorang sopir dump dengan sebilah clurit karena tanpa sengaja memergokin dia yang lagi mencuri solar di SPBU 5467206 Kademangan Probolinggo tersebut .
Pihak SPBU SPBU 5467206 Kademangan Probolinggo saat di konfirmasi juga tidak memberikan keterangan dan alasan yang jelas, bahkan Surat Konfirmasi dari Redaksi RepublikNews tertanggal , 24 Januari 2020 dengan nomor 013M /LAP/24-0I/RN-Red/2020 belum ada jawaban.
Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 tahun 2015, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, pemerintah sudah menentukan sasarannya. Dan solar subsidi tidak diperkenankan untuk kepentingan industri.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 juncto pasal 56 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dalam hal ini, PT Pertamina perlu melakukan pengawasan secara intensif, jangan sampai bahan bakar yang disubsidi pemerintah tersebut tidak tepat penggunaannya, bahkan dinikmati oleh industri besar. PT Pertamina harus menindak tegas bahkan menghentikan penyaluran bahan bakar minyak kepada SPBU nakal yang terbukti sudah melakukan pelanggaran yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah. (red)