Tuban, Ronggolawe News – Kegiatan apel Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dengan KPPBC tahun 2022 di wilayah Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban yang di ikuti sekitar 23 Orang dengan penanggung jawab Sekda Tuban Ir. Dr. Budi Wiyana, M.Si. didampingi oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan, Bappeda, BPPKAD, SDA bagian ekonomi, Satpol PP dan Bea Cukai. Selasa . 02/08/2022. Sekitar pukul 08.55 s.d 14.15 WIB.
Apel pengecekan dipimpin oleh Siswanto, (Kabid Penegakan Perundang-undangn Daerah)
Pada awak media Siswanto menyampaikan jika Kegiatan apel operasi bersama gelombang ke ketiga bertujuan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan KPPBC tahun 2022 sekaligus untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Ditambahkan olehnya, bahwa cukai merupakan sumber pendapatan negara sehingga masih adanya peredaran barang kena cukai ilegal hasil tembakau Kabupaten Tuban, untuk itu pentingnya kita melakukan kegiatan operasi bersama ini untuk meningkatkan penerimaan DBHCHT di Kabupaten Tuban.
Rombongan tiba di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban di lanjutkan menuju pasar Bangilan , dipertokoan penjual rokok, kios, agen rokok dan expedisi JNT.
Dalam operasi itu ditemukan Salah satu rumah warga di desa Weden Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban didapati fakta dilapangan bahwa memproduksi tembakau iris merk Traktor tanpa dilengkapi cukai dan BB 6 bungkus.
Kepada para produsen/home industri, diberikan himbauan untuk tidak memproduksi tembakau iris berlabel tanpa disertai cukai serta kepada Toko dan agen JNT tetap menjaga dan menolak peredaran rokok ilegal.
Dan bagi Toko penjual rokok yang telah diperiksa ditempeli stiker Gempur rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai
Siswanto memberikan apresiasi terhadap seluruh petugas gabungan yang telah bekerja dengan sangat baik.
“Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh instansi atas kerjasama dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Jatirogo yang tujuannya ini untuk agar dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban,” tutupnya.(puji)