Mojokerto Kota, Ronggolawe News – Untuk kesekian kalinya, Barracuda Indonesia kembali terpanggil untuk membantu masyarakat lemah yang menjadi korban dugaan penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kali ini Barracuda mendampingi Satiah (65 th) warga Desa Pagerluyung Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto melaporkan mantan Kadus Pagerluyung Wetan berinisial SMD ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Hari ini, Selasa ( 30/08/2022) Kami mendampingi Bu Satiah melaporkan SMD (mantan Kadus Pagerluyung Wetan) ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat untuk dua bidang tanah milik Bu Satiah. Sementara Bu Satiah sendiri telah membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada SMD, akan tetapi selama kurun waktu dua tahun, sertifikat yang dijanjikan oleh SMD tidak kunjung selesai,” terang Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan kepada awak media.Ronggolawe News yang ikut pers rilis. Kayat juga menegaskan bahwa dirinya juga beberapa kali telah menemui dan menasehati SMD untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen tanah dan uang Rp 25 juta kepada Satiah jika memang tanah tersebut mengalami kendala dalam proses pengurusan
sertifikat.
“Sudah berulangkali, SMD saya nasehati, akan tetapi dia tidak pernah menghiraukannya. Kasihan Satiah hampir dua tahun menunggu sertifikat yang diurus SMD selesai, akan tetapi nyatanya semua yang dijanjikan SMD tidak ada kenyataannya,” tegas Kayat.Patut diketahui bersama bahwa permasalahan ini berawal pada 24 Agustus 2020, SMD mendatangi Satiah dikediamannya dengan tujuan menawarkan jasa untuk menguruskan dua bidang tanah Satiah yang belum bersertifikat. Dua bidang tanah tersebut adalah
tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama SURATIN sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa
Pagerluyung.
“SMD mendatangi saya dan menawarkan diri untuk menguruskan sertifikat saya. Bilange SMD sangat dekat dengan orang BPN, sehingga prosesnya mudah dan cepat akan tetapi biayanya agak mahal. Saya percaya saja. Kemudian SMD minta uang senilai Rp 25 juta yang
saya cicil mbayarnya menjadi 3 kali,” papar Bu Satiah saat dikalrifikasi dikediamannya.
Masih menurut Bu Satiah, pembayaran pertama senilai Rp 10 juta pada 24 Agustus 2020, pembayaran kedua senilai Rp 10 juta pada 17 September 2020 dan pembayaran ketiga sebesar Rp 5 juta pada 4 Desember 2022. “Semua pembayaran ada bukti kuwitansinya dan ditandatangani langsung oleh SMD serta disaksikan putri saya yang bernama Sutik Ekowati. Saya tidak menyangka SMD tega menipu saya. Padahal setiap ke rumah ya saya sangoni transport 300 ribu, 500 ribu. Itu lepas yang uang Rp 25 juta “ ujar Satiah.
Sementara terkait laporannya ke Polres Mojokerto Kota, Satiah mengatakan bahwa
dirinya sudah bulat untuk menacari keadilan dan berharap SMD dihukum setimpal atas perbuatannya yang tega menipu dirinya.
“Saya berharap SMD dihukum setimpal. Saya mencari keadilan, semoga bapak Kapolres dan jajarannya tegas dalam menangani perkara ini. Saya telah ditipu oleh SMD, uang saya Rp 25
juta tidak digunakan untuk mengurus sertifikat saya dan sampai hari ini juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Saya mencari keadilan pak Kapolres,” papar Bu Satiah dengan agak emosi.
Sementara itu, ketua Barracuda Indonesia Hadi Gerung saat diklarifikasi mengatakan, bahwa
Barracuda akan maksimal membantu Bu Satiah dan mengawal perkara ini hingga tuntas. “Teman-teman Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Barracuda Indonesia telah siap untuk mendampingi Bu Satiah secara maksimal dalam perkara ini.
Kami terpanggil untuk membantu beliau. Mohon bantuan do’a dari teman-teman, agar beliau segera mendapatkan keadilan
yang menjadi haknya. Untuk Bapak Kapolres dan jajarannya, Kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Bu Satiah butuh pengayoman dan perlindungan,” tegas
Hadi Gerung.
Masih menurut Hadi Gerung, perbuatan yang dilakukan SMD kepada Bu Satiah sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi.
“Bu Satiah adalah korban. Perkara ini sudah terang. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup. Semoga pihak kepolisian dalam waktu yang tidak terlalu lama segera dapat menangkap pelaku sehingga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian tetap terjaga baik,” harap Hadi Gerung diakhir pembicaraanya. (heni).