Tuban, Ronggolawe News – Pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2020-2021. Diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi sehingga kegiatan ini terlihat dipaksakan dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) merupakan satu set perangkat yang terdiri dari komputer dengan monitor layar sentuh yang dihubungkan dengan Near-Field Comuication (NFC) dan mesin pencetak (printer). Fungsi dari APMD hampir mirip dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik perbankan. Jika ATM mencetak struk setelah penarikan uang tunai, maka APMD akan mencetak surat yang diinput dari warga.
Pengadaan alat ini didukung penuh oleh dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban. PMD dan Dukcapil. APMD Itu adalah piranti lunak untuk mempermudah akses pelayanan.
Terkait hal tersebut, Selasa, (11/04/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael Christanto, S.H, memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dimintai keterangan.
“Pada dasarnya, pemanggilan yang kita lakukan terkait dengan pengadaan APMD Tahun anggaran 2020-2021 untuk pemutakhiran awalnya yang ada di Desa-desa di Kabupaten Tuban,,” terang Yogi pada Media Ronggolawe News dikantornya. Selasa. 12/04/2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban Yogi Natanael Christanto, S.H, itu mengungkapkan bahwa itu Baru dugaan awal, maka apa yang akan didapatkan dari Lidik di Kejaksaan belum sempat di paparkan karena belum ada analisa yuridis, sehingga untuk paparan belum bisa menentukan sikap seperti apa, siapa saja dan ini masih meminta keterangan dari pihak terkait, baik dari pihak yang meregulasikan sampai dengan pihak yang melaksanakannya
“Kaitannya dengan Pak Sekda tentu kaitannya dengan pihak yang berkecimpung di bagian regulasi hukumnya, kami juga telah meminta keterangan dari Dinas-dinas, baik dari Kominfo maupun PMD. Bagaimana tindaklanjutnya kesimpulannya nanti waktu yang menjawab,” tambahnya.
Sesuai keterangan Yogi. Program ini yang mengadakan adalah Desa, tapi regulasi hukumnya/ aturannya yang mengatur tetap Pemkab.
“Kalau dugaan tentu saja ada, kalau nanti ditemukan alat bukti cukup tentu akan ditindaklanjuti tapi kalau tidak ada ya tentu saja tidak ditindaklanjuti. Semangatnya nggak salah tapi pelaksanaannya yang diduga ada kesalahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tuban.
” Benar, dan pemanggilan itu merupakan hal biasa terkait jalannya pemerintahan,” terang Budi Wiyana.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi. ( Bersambung)