Mojokerto, Ronggolawe News – Hadi Purwanto S.T, S.H, Ketua LKH Barracuda Indonesia meminta kepada bupati Mojokerto Hj Dr Ikfina Fahmawati M.S.i untuk memblacklist CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa ( JPB ) sebagai penyuplai bahan matrial ke proyek – proyek milik pemerintah yang sumber dananya dari APBN.
Pasalnya, diduga kedua perusahaan tersebut membeli batu matrial dari tambang galian yang tak memiliki Ijin.
Hal tersebut dikatakan oleh Hadi Purwanto, di Mapolres kabupaten Mojokerto saat memenuhi panggilan dari Sat Reskrim sebagai pelapor terhadap manajemen CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa atas dugaan Pidana pertambangan minerba, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” hal itu dilakukan agar menghindari kerugian uang dari negara. Karena batu yang digiling yang kemudian di kirim ke proyek milik pemerintah berasal dari galian tambang yang tak memiliki ijin” kata Hadi di Polres Mojokerto. Kamis (24/8/2023)
Untuk itu, Hadi berharap bupati Mojokerto tegas memblacklist CV Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa, agar tidak diberi kesempatan untuk mengerjakan proyek milik pemerintah. Karena, kedua perusahaan itu tidak memiliki ijin pertambangan, ekplorasi dan ijin usaha pertambangan proses produksi.
“Saya menghimbau kepada para pengusaha tambang baik resmi atau ilegal, jangan sekali-kali menjual batu ke kedua perusahaan itu. Karena kami akan menganalisa total kegiatan, karena pada dasarnya matrial itu akan digunakan untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh Negara atau Daerah yang konsekuensi hukum yang sudah jelas” ujar Hadi
Lebih lanjut Hadi berpesan, kepada Manajemen kedua perusahaan itu untuk menghormati proses hukum, karena kemarin tidak datang saat di panggil oleh penyidik dari Polres kabupaten Mojokerto.
“Saya berharap mereka bisa dalang memenuhi panggilan dari Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan terkait perkara yang kami laporkan,” lanjut Hadi
Dan kepada jajaran Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia mohon di proses kalau memang para terlapor ini mengabaikan dan tidak menghiraukan proses hukum terkait Dua perkara tambang di desa Manting dan Sambilawang tidak memenuhi panggilan untuk segera ada penetapan tersangka.
” karena Fakta-fakta sudah jelas,” pungkas Hadi Purwanto. (Heni )