Jombang, Ronggolawe News – Indomaret adalah jaringan mini market waralaba di Indonesia. Mini market ini menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Indomaret sangat mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto “mudah dan hemat”.
Siapa yang tidak tahu indomaret, perusahaan retail terbesar di tanah air yang kini gerainya sudah tersebar hampir di seluruh indonesia bahkan sampai ke pelosok daerah.
Visi Indomaret adalah: “Menjadi aset nasional dalam bentuk jaringan retail waralaba yang unggul dalam persaingan global.” Misi Indomaret adalah: “Meningkatkan pelayanan terbaik sehingga kepuasan pelanggan utama yang harus dapat dipenuhi.”
Sayangnya, meskipun bisnis Indomaret telah menggurita di banyak tempat, masih banyak konsumen yang belum sadar bahwa Indomaret memiliki private label. Dengan kata lain, sejumlah produk yang dijual di minimarket tersebut ditempel dengan nama Indomaret sendiri.
Biasanya produk-produk yang dijual dengan private label tersebut dibanderol dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk serupa dengan kualitas setara.
Fungsi Logo Bagi Perusahaan adalah sebagai simbol pengingat produk bagi konsumen. Jadi penggunaan sebuah logo pada produk atau kemasan produk akan membantu konsumen mengingat produk kita lebih mudah.
Sedangkan Logo kemasan adalah salah satu unsur yang penting bagi suatu produk. Logo bukan hanyalah berperan sebagai simbol atau pemanis sebuah merk produk. Lebih dari itu, logo juga merupakan wajah yang mencerminkan karakter sebuah merk sekaligus produk yang diwakilinya.
Tapi masih saja kita jumpai kemasan produk yang ditempel tulisan baru yang seharusnya kemasan itu tidak boleh ditempel tulisan baru karena kan sudah ada tulisannya dan sudah menempel di kemasannya.
Seperti temuan awak media Ronggolawe News pada tanggal 28 September 2023 sekitar pukul setengah 8 salah satu Indomaret di wilayah Kabupaten Jombang menjual salah satu produk private label milik Indomaret jenis Beras Pulen Wangi.
Disitu ada kejanggalan di karenan logo kemasan ditempel tulisan baru yang bertuliskan KEMTAN RI PD 31.75-A1.000-01.00027.02/23, padahal aslinya sudah ada juga bertuliskan KEMTAN RI PD. 31.75-11.01-03-00275-08/18.
Dari situ awak media Ronggolawe News sempat mempertanyakan kepada pihak kasir terkait tempelan yang bertuliskan KEMTAN RI tersebut, disitu kasir cuma mengatakan tulisan itu dari Kementrian sudah dari sananya dan itu masih lama kadaluarsa nya, ungkapnya
Beberapa karyawan yang berada di sana saat ditanya tentang kemasan yang ditempel ulang mengatakan tidak tahu menahu.
“Wah kami tidak tahu pak, kami hanya sekedar menjual saja, untuk masalah itu nanti bapak bisa tanyakan kepada pimpinan, dan baik manager, pimpinan semuanya ngumpulnya di gudang belakang,” ungkap salah satu karyawan yang diaminkan temannya.
Dan benar, ternyata dibelakang Indomart itu terdapat gudang yang sangat besar.
Sedangkan dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan, melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, serta resiko penggunaan bahan kemasan perlu diatur penggunaan logo tara pangan dan kode daur ulang pada setiap kemasan pangan dari plastik.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.
Logo tara pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan, sedangkan kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
Setiap kemasan pangan yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib dicantumkan logo tara pangan atau pernyataan yang menunjukkan kemasan dimaksud aman untuk mengemas pangan dan kode daur ulang.
Kode daur ulang terdiri atas penanda jenis bahan baku plastik dan penanda dapat didaur ulang. Ukuran logo tara pangan dan kode daur ulang disesuaikan dengan ukuran kemasan pangan dan harus dapat dilihat dengan jelas.
Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan menggunakan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti serta dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat.
Setiap pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai jenis bahan baku plastik untuk kemasan pangan dan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan.
Waketum DPP MPI, Anto Sutanto menanggapi kasus tersebut secara serius.
” Kelihatannya sederhana, tetapi berdampak sangat besar bagi perekonomian negara, kalau pada kemasan sudah kedaluwarsa sudah barang tentu tidak boleh dipergunakan untuk diperjual belikan, apalagi itu registrasi dari Kementerian, ini sudah melanggar undang-undang,” terang Anto.
Dirinya akan perintahkan seluruh anggota MPI datang ketempat Indomart itu.
” Bilamana perlu akan kita proses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku” tegasnya.
Pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian.
Yang bersumber dari :
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: Hk 00.05.55.6497 Tentang Bahan Kemasan Pangan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indoneasia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Pangan dan Iklan Pangan
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada yang bisa diklarifikasi, bersambung