Mojokerto, Ronggolawe News _
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracft van gewijsde) yang dilakukan secara paksa, jika perlu bantuan hukum umum.
Termasuk yang terjadi di Desa Leminggir Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto,sudah hampir satu tahun eksekusi tidak dilakukan, karena pihak yang punya rumah nggak mau mengosongkan rumah.
Awak Media Ronggolawe News bersama awak media lainnya, melakukan investigasi sesuai informasi dan data yang diterima dilapangan .
Data Dilapangan mengungkapkan bahwa
Eksekusi berupa pengosongan rumah Ibu Suyati di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (20/10/23) pagi oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sudah sesuai dengan risalah lelang.
Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Mojokerto Edy Rahmansyah.,S.H, eksekusi rumah tersebut berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan bangunan pada Jumat (20/10/2023).
“Kami semua dari Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, intinya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Adapun dasar eksekusi tersebut adalah risalah lelang yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa, dan itu sudah sesuai dengan risalah lelang,” Ungkap Edy
Dalam pembacaan surat perintah eksekusi pengosongan rumah tersebut, Edy menjelaskan bahwa dasarnya dari risalah lelang yang mana pemenang lelangnya dimenangkan oleh Senari.
“Guna melaksanakan bunyi kutipan risalah lelang, nomor 417/46/2022 tanggal 22 Juni 2022 demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, yang mempunyai kekuatan eksekuterial yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Sementara itu, Samsul S.H.,CPM. selaku kuasa hukum Senari menjelaskan “Saya prihatin dengan Ibu Suyati pasalnya, bukannya mencari pendampingan hukum yang tepat malah menggunakan pendampingan LSM yang tidak jelas legal standingnya, Sehingga bukannya kami, mendapatkan perlawanan hukum malah mempermudah pihak pengadilan untuk mengeksekusi rumah yang dulunya milik Suyati,” terang Samsul. (heni).