Mojokerto,Ronggolawe News – Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR/ BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,sandang, pangan dan papan. PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan yang setingkat dengan program ini, pemerintah memberi jaminan kepastian hukum atau hak atas yang dimiliki masyarakat seperti di Desa Bejijong kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Pemerintah Desa (Pemdes) Bejijong membagikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023, di Balai Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Rabu (15/11/2023)
“Sedikitnya ada 422 sertifikat tanah hasil program pemerintah tersebut selesai hingga tahap penyerahan. Terdiri dari 398 sertifikat milik warga dan 24 sertifikat tanah kas desa (TKD).
Kepala Desa Bejijong Pradana Tera Mardiatna mengatakan, pemdes tak ingin melewatkan kesempatan yang diberikan ATR/BPN Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Agar warga Desa Bejijong bisa melegalisasi aset miliknya sendiri,” jelasnya.
Selanjutnya, Pradana mengatakan bahwa dari 422 sertifikat tersebut ada 45 sertifikat yang belum dibagikan hari ini.
“Dari 45 sertifikat yang belum dibagikan dikarenakan ada pemohon tambahan,terkait data yang kurang lengkap dan masih proses. Secepatnya akan dibagikan ke warga,” jelasnya.
Terkait pembagian tanah warisan yang harus dipecah/dibagi kepada ahli waris yang didaftarkan PTSL kami Pemdes bersama panitia PTSL lebih berhati hati untuk menelusuri riwayat tanah tersebut.
“Kita harus memanggil keluarganya dan menelusuri riwat tanah tersebut jangan sampai ada kesalahan, “ungkapnya.
Sebagai Kepala Desa, ia berharap kepada warga masyarakat Desa Bejijong untuk menyimpan sertifikat dengan baik dan jangan lupa dengan hati hati, itu bukti bahwa tanahnya sudah berbadan hukum.
“Karena banyak sekali pengaduan kepada pemerintah desa bahwasanya sertifikat tanahnya banyak yang hilang,” ujarnya.
Adanya program PTSL tersebut memberi kesempatan bagi warga untuk melegalisasi aset mereka sendiri.
“Sertifikat yang diterima warga saat ini sekaligus memperkuat kepastian hak atas tanah masing-masing warga,dan sekaligus mempunyai kekuatan hukum” pungkas Pradana. (Heni)