Mojokerto, Ronggolawe News – Bupati Mojokerto Menyampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2024 di Gedung Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RAA, Basuni 35 Sooko, Selasa (14/11/2023). Siang.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setya Puji Lestari, S.E, dan didampingi wakil ketua Muhammad Sholeh
Bupati Mojokerto dr, Hj Ikfina Fahmawati, M.Si menyampaikan pembacaan nota penjelasan Raperda serta landasan penyusunan rancangan APBD tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Pertumbuhan ekonomi secara nasional 2022 tumbuh 5,31% di mana kelompok provinsi di pulau Jawa mewarnai struktur dan kinerja ekonomi Indonesia secara parsial dengan kontribusi sebesar 56,48%
- Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Tahun 2022 tumbuh 5,34% dan pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 19,47%
- Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2022 tumbuh sebesar 5,82% yang dari sisi produksi didominasi lapangan usaha industri pengolahan sebesar 56,5% Adapun target pertumbuhan ekonomi pada RPJMD tahun 2024 sebesar 3,53 plus sehingga 5,20 9%
” penyusunan APBD tahun 2024 mengatur pada tema RKBDK pada Mojokerto tahun 2024. Yaitu pemulihan dan pengembangan perekonomian daerah dengan pemerataan dan perluasan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM serta transformasi ekonomi yang inklusif untuk terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju ada Makmur.” Jelasnya
Lanjut Bupati, ” dalam penyusunan APBD tahun 2024 pendapatan daerah direncanakan mencapai sebesar Rp. 2 triliun 476 miliar 638 juta 32.19 rupiah dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan asli daerah sebesar Rp 701 miliar 410.890.673 ataupun Pendapatan asli daerah tersebut terdiri dari :
A. Pajak daerah sebesar Rp 421 miliar 825 juta
B. Retribusi daerah sebesar Rp 266 miliar 881.664.64 rupiah
C.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkanl sebesar Rp 8 miliar 47 juta sebesar 4 miliar 297 juta rupiah
- Pendapatan transfer sebesar Rp 1 triliun 775 miliar 228 juta 32.000 rupiah Adapun pendapatan transfer terdiri dari:
A. Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1 triliun 596 miliar 737 juta 244.520 rupiah.
B. Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 178 miliar 490 juta 787.589
Sementara belanja daerah, direncanakan mencapai sebesar Rp 2 triliun 681 miliar 638 juta 922.782 alokasi kebutuhan belanja tersebut lebih besar daripada target pendapatan daerah, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 205 miliar rupiah.”
Hadir dalam paripurna ini, selain Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.S.i, tanpak hadir pula Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Al Barra Lc, M.Hum, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mojokerto beserta anggota, para jajaran Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD se – Kabupaten Mojokerto. (Heni)