Tuban, Ronggolawe News – Perwakilan Petani Desa mlangi khususnya Suwardi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Senin, (22/01/2024) dengan beberapa petani lainnya. Kedatangan beberapa Petani dan Suwardi tersebut karena Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bashori, SH selaku kuasa hukum.
Dalam gugatan perkara ini bashori menggugat Suwardi karena Suwardi dianggap telah ingkar janji (Wanprestasi) terkait fee sukses yang semestinya 45% dibayarkan setelah milik suwardi cair.
Suwardi menuturkan, “Dengan perjanjian fee sukses 45% untuk Bashori, SH selaku kuasa hukum dari Petani Desa Mlangi, saya dan Petani Desa Mlangi merasa dirugikan dan diakali. Pasalnya Gugatan yang dilayangkan Bashori, SH., di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, meminta sukses fee 45 % tersebut, lantaran Petani Desa Mlangi tidak terima dengan pemotongan fee yang bersumber dari santunan negara tersebut. Ketidakadilan yang dirasakan Petani Mlangi muncul lagi lantaran Korlap dari pengacara Bashori, Sh., yang meminta 10% dari pencairan santunan tersebut, menimbulkan permasalahan karena 45% saja sudah petani sudah merasa berat”, ujarnya.
Rizki Yanuar, SH, MH,. Selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan, “Dalam perkara yang terdaftar dengan register Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Tbn, Atas nama Penggugat Moh. Bashori dan Tergugat Suwardi kemarin (22/01/2024) telah dilaksanakan agenda sidang pertama yaitu upaya dari hakim mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana ketentuan hukum acara”, tuturnya.
“Selanjutnya hakim akan melihat perkembangannya apakah dimungkinkan untuk dilakukannya perdamaian atau tidak sehingga sidang ditunda sampai Rabu, (31/01/2024). Untuk hakim yang mengadili perkara ini yaitu Evi Fitriawati, SH, MH”, tutupnya.
Disisi lain saat diwawancarai para awak media Bashori, SH menjelaskan.
“Sesuai kesepakatan bahwa klien akan mengambil bagian persentase sebesar 55% dan kuasa hukum sebesar 45% yang dimana dari 430 orang yang tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung, yang sudah dapat pembayaran kompensasi berjumlah 312 orang, yang 2 orang Suwardi dan Rusminingsih ada masalah wanprestasi yang sekarang menjadi tergugat jadi yang terbayar 310 orang, untuk sisahnya tidak terdata karena saat pengukuran tidak ada tanahnya”, jelasnya.
Saat disinggung terkait mekanisme pencairan Bashori juga menyampaikan,” Mekanisme pembayaran kompensasi kepada masyarakat langsung ditransfer ke rekening masing – masing warga atau masyarakat via bank BRI dan BNI. Dan selanjutkan saya akan mintak atau memotong langsung sukses fee 45% saya pada saat pencairan di bank tersebut,” tutup Basori
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LSM LPKNI) Samiyono pada Media Ronggolawe News mengatakan terkait pemotongan fee secara langsung perlu dipertanyakan. Dan permasalahan petani disodori Blangko kosong untuk ditandatangani juga menjadi pertanyaan.
“Menurut saya itu pembodohan masyarakat dan perjanjian 45% itu perjanjian yang sepihak dan menurut saya itu cacat hukum dan saya sebagai LSM LPKNI akan mengadakan investigasi kepada pihak BNI dan BRI agar masyarakat paham bagaimana pencairan dana itu dengan proses yang sebenarnya,” terang Bung Yono panggilan akrabnya.
Ditambahkan olehnya, Karena ini adalah anggaran APBN yang seharusnya masyarakat tau mekanisme anggaran yang dikucurkan oleh APBN itu.
“Terkait blanko kosong yang disodorkan kepada petani akan kita kaji lebih dalam,” tutup bung Yono.@nt