Mojokerto, Ronggolawe News – Masyarakat semua harus tetap waspada, terhadap modus penipuan, jangan cari yang instan atau cepat malah terperosok kekasus penipuan banyak masyarakat yang tidak paham/ mengerti kepada oknum yang tidak bertanggung jawab serta bisa terjerat rayuan serta janji – janji yang akhirnya kena tipu, seperti yang terjadi terhadap warga Mojokerto ratusan juta kena tipu oleh warga Jombang, untung saja pelaku yang satu sudah ditangkap.
YAS warga Jombang, pelaku penipuan CPNS terhadap Opik Sumantri warga Kota Mojokerto, akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Jombang.
Korban, Opik Somantri (55 tahun) warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. yang merugi ratusan juta.
Hadi Purwanto, SH, Ketua LBH Djawa Dwipa, mengatakan bahwa dirinya mengetahui kalau YAS telah di tahan, berdasarkan surat pemberitahuan dari penyidik Sat Reskrim Polres Jombang. Ucapnya. Sabtu, (23/3/2024)..
Masih Hadi, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” beber Hadi.
“Kami dikabari penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan.” Kata Hadi
Dengan telah ditahannya, YAS, Hadi Purwanto, Sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap perkara ini secara tuntas dengan profesional dan terang benderang.
“Perlu saya sampaikan bahwa total kerugian yang dialami korban klien kami adalah uang senilai Rp 160 juta. Sementara bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah 1 (satu) bendel print yang terdiri dari 4 (empat) lembar dokumen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara); 1 (satu) lembar rekening Koran atas nama Sri Wanti tertanggal 22 Maret 2021; 3 (tiga) lembar kuitansi masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 100 juta dan Rp 10 juta; 1(satu) print struk transfer BRI senilai Rp 100 juta; dan 1(satu) bendel print screenshot percakapan via WhatsApp dengan tersangka Yani Arif Santoso” Jelas Hadi
Dalam perkara ini. Lanjut Hadi, bahwa instingnya meyakini bahwa tersangka YAS tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara ini dan sampai kini masih bebas. perlu penanganan lebih lanjut dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Jombang dan tidak berhenti setelah melakukan penahanan terhadap YAS tapi juga menahan pelaku lain.
“Dalam menjalankan Aksinya. YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama beroperasi bersama komplotannya dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan. Kami berharap Satreskrim Polres tidak hanya berhenti pada YAS saja, tapi juga komplotanya juga di ungkap ” Tegas Hadi Purwanto. (Heni)