Mojokerto, Ronggolawe News – DPRD Kabupaten Mojokerto mengelat Rapat Paripurna membahas
Pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap Dua Raperda Inisiatif.
Dua Raperda inisiatif itu adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan berlangsung di ruang Sidang Graha Whicesa, jalan RAA. Basuni Sooko Kab. Mojokerto, Rabu (24/4/2024). Pagi
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, sedangkan sebagai pembicara adalah Supriyato, SH untuk membacakan jawaban atas Raperda tersebut.
Dalam teksnya, Supriyanto menyambut baik atas usulan dua Raperda inisiatif tersebut. Namun perlu disempurnakan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
“Dalam Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimungkinkan terlalu tehnis manakala dinormakan pada Peraturan Daerah, namun lebih pasnya dimasukan dalam peraturan bupati.”
“Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan dibentuk karena adanya persoalan hukum, sehingga perlu disempurnakan, berdasarkan usulan perbaikan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah.”
Supriyanto dalam pembacaannya, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Mojokerto telah memperbaiki dan menyesuaikan berdasarkan usulan yang konstruktif, juga memberikan kepastian hukum terhadap muatan materi didalam Raperda tentang Kepemudaan.
Salah satunya terkait kerjasama dengan pihak luar negeri atau daerah lain. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah pasal 38 ayat 2 huruf c disebutkan, kerjasama dapat dilakukan oleh satu daerah dengan dearah lain , pihak ketiga dan atau lembaga dan atau pemerintah daerah atau luar negeri, ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Maka, perlu dikaji kembali, jika mengacu pasal ini perlu dihapus dengan dalil bahwa kerjasama merupakan kewenangan pemerintah daerah propinsi. katanya.
Tak hanya itu, masih ada beberapa tanggapan lain atas pandangan Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda.
Dalam teksnya tersebut, Supriyanto terdengar, “bahwa kedua raperda itu ada sebagian tidak dapat disepakati.
Atas ketidaksepakatan itu, akan disampaikan tertulis.”
Oleh karena itu, terdapat 15 point daftar inventarisasi permasalahan. “Kami mohon Bupati Mojokerto untuk lebih mencermati sebagai bahan evaluasi.”
Hadir pada paripurna tersebut adalah Ketua DPRD Ayni Zuhro, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah, Perwakilan Forpimda, seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab. Mojokerto. heni