Mojokerto, Ronggolawe News – PT Cellindo Sigma Perkasa adalah produsen terkemuka dari Aluminum Foil Radiant dan Capture Barrier untuk insulasi Atap yang terletak di Jl Pasinan–Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Perusahaan tersebut duga melakukan pembuangan limbah B3 jenis sampah domestik secara ilegal.
Pasalnya tanggal 3/5/ 2024 ada sebuah truck yang membongkar muatan atau bisa dikatakan dumping ditengah perkampungan warga di wilayah kecamatan sooko mojokerto.
Dari keterangan supir tersebut yang berinisal J sudah 10 kali telah melakukan aktivitas pengangkutan limbah Sampah Domestik jenis fiber beserta campuran plastik dari PT Cellindo Sigma Perkasa, dan memang disuruh oleh pihak perusahaan yang berinisal DO untuk mengambil serta membuang limbah tersebut dengan biaya ongkos sebesar Rp.1000.000.
Saat ditemui awak media DO mengatakan tidak tau menahu terkait pembuangan tersebut, karena tugasnya hanya untuk mengeluarkan untuk pembuangan sudah dipasrahkan sama supir dan yang bertanggung jawab adalah pimpinan berinisial G.
Disini sangat disayangkan sekelas perusahaan ternama PT Cellindo Sigma Perkasa tidak mempunyai tempat pembuangan limbah jenis sampah Domestik sendiri sehingga dibuang di sembarang tempat.
Padahal sudah jelas Undang – Undang no. 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan sampah domestik skala nasional.
Peraturan ini menjelaskan pengertian Sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang dapat dimanfaatkan ataupun masih layak/dapat dimanfaatkan.
Adapun yang termasuk sampah yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Peraturan UU 18/2008 membagi pengelolaan sampah domestik menjadi dua bagian, yakni pengurangan dan penanganan sampah.
Pengurangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle) pada berbagai sumber sampah seperti rumah tangga, komersial, fasilitas umum, dan sebagainya.
Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pengumpulan dan pengangkutan ke TPA, pengolahan sampah (intermediate treatment), energy recovery, dan pembuangan akhir.
Diantara subjek – subjek yang menjadi fokus yaitu peraturan yang mewajibkan bagi para produsen, dalam hal ini industry manufaktur, untuk bertanggunng jawab terhadap produk serta kemasan, terutama yang tidak mudah teruraikan secara alami, yang mereka produksi.
Hal tersebut dikenal dengan pendekatan Extended Producers Responsibility (EPR) dan termasuk ke dalam bagian pengurangan sampah.
Peraturan perundang – undangan juga menyebutkan bahwa TPA dengan jenis open dumping tidak diperbolehkan setelah tahun 2013. Namun hingga kini, masih terdapat banyak kota – kota yang menerapkan TPA dengan sistem open dumping yang disebabkan oleh beberapa alasan.
Secara tidak langsung perusahaan PT. Cellindo Sigma Perkasa sudah melanggar aturan tersebut karena dengan sengaja membuang limbah B3 jenis Sampah Domestik di sembarang tempat apalagi ini di wilayah padat penduduk.
Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab perusahaan atau yang berinisial G masih belum bisa diklarifikasi.@rizq!