Mojokerto, Ronggolawe. news – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto terhadap 3 Raperda, yang terdiri dari :
1.Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023,
2.Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2024
3.Raperda tentang Bangunan Gedung.
4 Pembentukan panitia khusus I dan II penyerahan rekomendasi DPRD tindaklanjut LHP BPK Propinsi Jawa Timur atas penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023.
Paripurna dibuka langsung oleh Ketua dan didampingi dua wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Acara dilaksanakan di ruang sidang Graha Wichesa Jalan RAA. Basuni 35, Rabu. (22/5/2024). Sore.
Hadir dalam paripurna ini, selain ketua dan wakil ketua DPRD, hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, perwakilan Forpimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Asisten Sekda, Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto dr. hj. Ikfina Rahmawati. M.Si dalam laporannya mengatakan “secara normatif, Rancangan Peraturan Daerah ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tanggal 30 April 2024 Nomor 900.1.15.1/7796/Keuda, hal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.”
Adapun Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023:
I. Realisasi Pendapatan sebesar 100,03% dari target atau sebesar 2 Triliun 607 milyar 873 juta 973 ribu 959 rupiah, yang terdiri dari :
1.Pendapatan Asli Daerah sebesar 97,40% dari target atau sebesar 673 milyar 662 juta 919 ribu 222 rupiah mengalami penurunan sebesar 20 milyar 581 juta 864 ribu 131 rupiah 23 sen atau sebesar 3,04%, jika dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2022;
2.Pendapatan Transfer sebesar 100,94% dari target atau sebesar 1 triliun 934 milyar 211 juta 054 ribu 737 rupiah; dan
3.Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar 0% dari target atau sebesar 0 rupiah.
II. Realisasi Belanja dari target sebesar 2 triliun 963 milyar 109 juta 428 ribu 944 rupiah, terealisasi sebesar 91,63% atau 2 triliun 715 milyar 093 juta 795 ribu 527 rupiah 07 sen mengalami penghematan sebesar 248 milyar 015 juta 633 ribu 416 rupiah 93 sen atau 8,37.
III. Pembiayaan Netto dari alokasi sebesar 355 milyar 235 juta 454 ribu 985 rupiah, terealisasi sebesar 355 milyar 235 juta 454 ribu 984 rupiah 97 sen atau 100%.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2023 adalahi sebesar 248 milyar 691 juta 618 ribu 361 rupiah 44 sen.
IV. Selanjutnya, terkait Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2023 terdapat kenaikan dari sebesar 426 milyar 235 juta 454 ribu 984 rupiah 97 sen; menjadi 248 milyar 691 juta 618 ribu 361 rupiah 44 sen.
Sementara posisi Arus Kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2023 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar 262 milyar 109 juta 383 ribu 094 rupiah 35 sen;
2.Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus 439 milyar 653 juta 219 ribu 717 rupiah 88 sen;
3 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan nihil;
4.Arus Kas Bersih dari Aktivitas transitoris nihil; dan
5.Penurunan Kas sebesar 177 milyar 543 juta 836 ribu 623 rupiah 53 sen.
Lebih lanjut, disela-sela Penyampaian Raperda Bupati juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto atas diraihnya opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut
Selanjutnya tentang Raperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, menjelaskan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun, diharapkan mempresentasikan arah pembangunan jangka panjang di Kabupaten Mojokerto di segala bidang. sedangkan Raperda Bangunan Gedung
Berdasarkan ketentuan Pasal 36A ayat (2) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diatur bahwa Pemerintah Daerah berwenang menetapkan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung. Sehingga guna mendukung pelaksanaan hal tersebut, perlu diatur penyelenggaraan bangunan gedung dengan membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang fungsi dan klasifikasi, standar teknis, persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, peran serta masyarakat, dan ketentuan sanksi administratif.
Dan diakhir paripurna ini, juga dilakukan penyerahan rekomendasi DPRD tindaklanjut LHP BPK Propinsi Jawa Timur atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 oleh Badan Anggaran DPRD kepada Bupati Mojokerto, sekaligus pembacaan panitia khusus I dan II. (Heni)