Tuban , Ronggolawe News – Pemerintah Kabupaten Tuban meraih Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 tingkat Kabupaten dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh Pimpinan Ombudsman, Dadang S. Suharmawijaya, yang diterima oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si. Penghargaan prestisius tersebut diserahkan pada acara Penganugerahan Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024, yang bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pada tahun 2024, Pemkab Tuban meraih nilai 99,03 dan masuk Zona Hijau Kategori A (Kualitas Tertinggi). Capaian tersebut menjadi peningkatan yang membanggakan dibandingkan tahun 2023 yang memperoleh nilai 97,44.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Adapun tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi. Selain itu, penilaian kepatuhan menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
“Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, partisipasi masyarakat menjadi modal dan aset penting dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pembangunan. Masyarakat tidak lagi menjadi objek, namun sudah berperan sebagai subjek pembangunan. Dukungan dan masukan dari masyarakat menjadi acuan dalam pembangunan pemerintah.
Di samping itu, penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang berkualitas dengan mengacu pada standar pelayanan publik, di antaranya pelayanan yang tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Langkah tersebut seiring dengan terus mengembangkan inovasi pelayanan.
“Menuju pelayanan efisiensi dan efektivitas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Pjs Bupati Tuban, Agung Subagyo, mengaku bersyukur atas penghargaan yang diraih Pemkab Tuban. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai Pemkab Tuban untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. “Penghargaan ini bukanlah hasil yang instan, tetapi merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan waktu, tenaga, dan kolaborasi berbagai pihak. Saya mengapresiasi setiap upaya yang telah dilakukan dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat,” ungkap Pak Pjs.
Lebih lanjut, pelayanan publik menjadi bagian prioritas program reformasi birokrasi yang menjadi atensi Pemkab Tuban dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan. Hasil penilaian Ombudsman menjadi gambaran potret pelayanan publik di Kabupaten Tuban secara komprehensif. “Harapannya, ikhtiar yang dijalankan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Tuban,” ujarnya.@red