Tuban, RonggolaweNews
Peletakkan batu pertama Pembangunan Gedung baru Calon Pengganti Kantor Pengadilan Negeri Tuban itu dilakukan oleh Bupati Tuban, H. Fathul Huda bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dr. Siswandriyono, SH, M.Hum., dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib, , Senin .12/04/2021.
Pembangunan gedung baru lembaga peradilan itu, berada di kompleks tanah milik Pemkab Tuban di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo. Satu komplek dengan BPBD Tuban, Mall Pelayanan Publik, dan BNNK Tuban.
Tampak hadir pada kegiatan ini sejumlah pejabat Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua PN Lamongan dan Bojonegoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Kepala Kantor Kemenag Tuban, Kepala BNNK Tuban, dan sejumlah pimpinan OPD.
Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Tuban dan institusi terkait pembangunan gedung baru PN Tuban.
Menurutnya, gedung PN yang lama belum memenuhi persyaratan Peradilan Negeri modern. Salah satunya masih rentan terjadinya kontak antara orang berkonflik dengan hukum atau terdakwa dengan aparatur penegak hukum dan korban.
Ia menambahkan, pembangunan gedung yang diperkirakan menelan biaya Rp15 miliar ini akan sesuai dengan standarisasi peradilan modern. Diantaranya disediakan fasilitas pelayanan terpadu satu pintu, jalur terpisah terdakwa, panitera, maupun korban, dan ruang peradilan yang representatif.
“Kami harapkan pendampingan dari Pengadilan Tinggi Surabaya hingga pembangunan selesai paripurna.” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya, Dr. Siswandriyono, SH, M.Hum., menyatakan, pembangunan gedung ini mendukung penegakan hukum di Tuban. Penegakan hukum perlu didukung sarana prasarana yang representatif. Infrastruktur yang mendukung peradilan modern dimaksudkan sebagai pencegahan dan meminimalkan terjadinya persepsi korupsi dan gratifikasi terhadap aparatur penegak hukum.
“Pemkab Tuban sebagai lembaga Eksekutif dan DPRD Tuban sebagai lembaga legislatif telah menjalankan tugasnya menyokong tanggung jawab yudikatif PN Kabupaten Tuban.” jelasnya.
Kedepannya peradilan di Kabupaten Tuban diharapkan dapat terus ditingkatkan sesuai dengan regulasi dan perkembangan zaman. Salah satunya memanfaatkan kemajuan teknologi guna mewujudkan peradilan yang cepat, efisien, dan minim pembiayaan.
“Mencegah korupsi dan gratifikasi, memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dan meminimalisir persebaran Covid-19,” tambahnya.
Siswandriyono berpesan agar Pengadilan Negeri di tiap daerah mampu menjalin hubungan harmonis dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Sinergitas yang mantap mendukung tugas peradilan dan penegakan hukum masing-masing wilayah.
“Hukum dan politik dapat disatukan namun tidak dapat disenyawakan. Jadi hargai profesionalisme dari tanggungjawab masing-masing.” pintanya.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban, H. Fathul Huda, menyatakan, pembangunan gedung PN Tuban perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Termasuk keberhasilan pembangunan juga menjadi tanggung jawab kita bersama.
Pembangunan gedung yang representatif diperlukan selaras dengan pengembangan Tuban pada masa mendatang. Mengingat sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) akan dibangun di Bumi Ronggolawe sehingga mampu meningkatkan investasi di daerah.
“Nantinya Kabupaten Tuban di masa depan menjadi kota metropolis.” ungkap Bupati.
Guna mendukung hal tersebut, diperlukan kantor pelayanan yang representatif dan mencerminkan Tuban sebagai kota metropolis. Pembangunan gedung baru PN akan berada satu kompleks dengan sejumlah perkantoran di Kabupaten Tuban dipusatkan di satu lokasi.
“Tujuannya untuk mempermudah pelayanan masyarakat,” tuturnya tanpa menyinggung persoalan status Kabupaten Tuban yang dominan naik peringkat dari nomor 5 menjadi nomor 3 Kabupaten Termiskin di Provinsi Jawa Timur.(red).