Tuban, RonggolaweNews
Ada pemandangan yang tidak seperti biasanya di Mapolsek Jenu, tampak
Puluhan warga Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban sedang menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polda Jatim di Mapolsek Jenu, Rabu ,14/04/2021.
Pemeriksaan terhadap warga itu terkait kasus dugaan Korupsi Tanah Kas Desa (TKD)Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh kades setempat. Di mana, tanah seluas 20 hektare itu merupakan tukar guling lahan dari PT Tuban Panca Utama yang terjadi sejak tahun 1996 silam.
Menurut salah satu warga Desa Purworejo, Kamijan , saat dimintai keterangan mengatakan, awalnya TKD ini sudah dimiliki oleh desa. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan di kemudian hari. Sebab, tanah seluas 20 hektare itu malah dikuasai oleh Hj Rumiasih yang diketahui masih ada ikatan keluarga dengan Kades Purworejo Muksamiadi.
“Hal itu terjadi mulai tahun 2012 sampai sekarang tanah itu sudah masuk dikuasai keluarga kades. Padahal tanah itu telah dinyatakan menjadi milik desa.” jelas Kamijan.
Kamijan menjelaskan, dari 20 hektare lahan, yang sudah bersertifikat dan masuk kas desa hanya 1,5 hektare. Sementara, seluas 1,7 hektare kabarnya malah sudah diperjualbelikan pada petani Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu. Sementara sisanya belum bersertifikat, dan saat ini masih dikuasai keluarga Kades Purworejo.
Untuk itu, warga meminta agar TKD seluas 20 hektare itu seluruhnya kembali menjadi milik desa. Tidak dikuasai oleh pribadi atau kelompok.
“Kami sebenarnya sudah lama berupaya mempertahankan TKD ini, tapi upaya kami selalu dipatahkan. Warga meminta kejelasan aliran hasil dari TKD selama ini, sudah pernah ditanyakan kepada pihak desa tapi tidak menemukan jawaban,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Nur Azis menyampaikan pihaknya mewakili warga berharap lahan yang saat ini dikuasai keluarga kades bisa kembali ke kas desa. Dirinya menjelaskan alasan warga melapor ke Polda Jatim, karena adanya dugaan korupsi TKD yang dilakukan kades dan keluarganya.
Rencananya, ungkap Nur Azis, selama dua hari ini penyidik Polda Jatim akan memeriksa saksi dan kades. Selain itu, turun ke lapangan guna mengecek lahan yang dipersoalkan warga.
“Intinya warga berharap, tanah kas desa yang diduga dikorupsi oleh kades dan keluarganya ini bisa kembali lagi ke kas desa,” tegas Azis.
Kepala Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Muksamiadi saat dikonfirmasi tak mampu menjawab hanya memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang dilaporkan warga. Dirinya hanya berjanji akan menunjukkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.Rabu.15/04/2021.
Warsono yang merupakan Tokoh Masyarakat Desa Purworejo , saat dihubungi media RonggolaweNews mengatakan jika Hal TKD tukar guling dan turunnya pihak Polda Jatim adalah sudah tepat , karena pihak hukum yang pernah dilapori yakni Polres dan Kejari Tuban tidak bergerak ke arah yang jelas.
“Permasalahan tukar guling kas desa purworejo luas 15,3 hektar yang sudah ber SHGU PT TPU DAN pengganti yang disiapkan PT TPU luas 20,1 hektar adalah cuma nilai luas tidak ada wujud yang jelas karena ada pihak lain yang mengakui.” jelas Warsono.
“Atas turunnya tim pemberantasan mafia tanah dari POLDA JATIM adalah sudah tepat , karena kami warga sudah pernah mengadu ke DPRD , Bupati , Polres serta Kejari Tuban tidak
Pernah ada wujud yang mengarah kejelasan penyelesaian , sehingga warga desa sangat dirugikan bsiknoleh PT.TPU maupun proses aduan ke pihak hukum.” tegas Warsono.
Warsono juga menunjukkan bukti-bukti laporan ke berbagai instansi penegakan hukum terkait dugaan penyelewengan Tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Jawa Timur yang hingga kini t ini ada kunjung penyelesaian.(red).