Tuban, RonggolaweNews
Dugaan adanya perselingkuhan yang berbuntut dengan pengrusakan Kantor Balai Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang terjadi pada Minggu (16/05/2021) lalu telah diselesaikan secara damai.
Penyelesaian kasus dugaan perselingkuhan antara SR dan EN tersebut dilakukan melaui mediasi bersama kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan hingga berbuntut pengrusakan Kantor Balai Desa Ngimbang tersebut sudah diselesaikan dengan mediasi.
“Hasilnya berbagai pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dengan memberikan sanksi denda kepada yang diduga selingkuh serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (20/05/2021).
Kasat menambahakan, pemberian sanksi denda serta membuat surat pernyataan kepada kedua pelaku yang diduga selingkuh tersebut sesuai dengan apa yang ada di Peraturan Desa (Perdes). “Pemberian sanksi sesuai dengan Perdes,” jelas Kasat.
Baca juga :
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan menggemparkan Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban pada hari Minggu (16/05/2021) malam.
Sekitar pukul 20.00 WIB, terduga selingkuh SR dan EN dimintai keterangan sekaligus diselesaikan persoalannya secara damai oleh kepala desa dan perangkat desa setempat.
Warga minta pasangan selingkuh diusir dari desa , meskipun Kepala Desa menjelaskan, bahwa keduanya sanggup membayar denda Rp 20 juta
Satu jam setengah berlalu, penyelesaian indikasi perselingkuhan tersebut telah selesai. Sekitar pukul 21.30 WIB, terduga selingkuh membuat surat pernyataan yang ditandatangani Kades Ngimbang, Yayik Ahmad Wijaya dan kedua belah pihak.
Surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut, dianggap masyarakat tidak menimbulkan efek jera sehingga sekitar sejak pukul 22.00 hingga 22.30 WIB masyarakat tidak terima dan mulai ricuh.
Kericuhan terjadi lantaran masyarakat geram, diduga Kades karena tidak ada bukti penangkapan untuk keduanya, melainkan hanya surat pernyataan. Kemungkinan warga mengasumsikan dua terduga peselingkungan telah ditangkap.
Warga kemudian ngamuk dan merusak kantor desa sasarannya tembok, genteng, atap plafon, kaca jendela, monitor kumputer dan printer. Fasilitas tersebut dilempari batu dan perangkat desa ketakutan dengan meninggalkan kantor balai desa. (red).