Tuban, Ronggolawe News – Usai melaksanakan Apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM darurat covid-19 di kabupaten Tuban, malam harinya petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban serta Satpol-PP serta Dinas Perhubungan melaksanakan patroli skala besar terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban, Sabtu (03/07/2021) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E., bersama Dandim 0811 Tuban Letkol Inf. Viliala Romadhon, S.E., M.I.Pol., Wakapolres Tuban KOMPOL Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasatpol PP Kabupaten Tuban Hery Muharwanto, S.Sos., M.Si. serta Kadishub Drs. Gunadi, M.M.
Selain patroli, petugas juga memberi himbauan kepada pemilik toko, cafe dan warung agar tidak melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan delivery maupun takeaway sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, petugas juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan ditempat-tempat kerumunan.
Salah satu tempat yang didatangi adalah cafe Cozy yang lokasinya di Jl.Patimura Tuban , dalam penertiban itu didapati puluhan pengunjung yang lagi asyik menikmati minuman dan makanan ringan sambil bernyanyi dan teriak-teriak.
Menurut beberapa warga sekitar , cafe Gozy sudah seringkali membuat ulah tidak menghiraukan lingkungan sekitar dengan membikin keriuhan hingga tengah malam.
“Sudah sering kali ditegur warga , juga Ketua RT setempat, bahkan pihak Kelurahan Trantib,Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga sudah menegur tapi tetap cuek. Dan yang terakhir pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban juga telah menggerebek tempat itu tapi ya itu tidak ada kapok-kapoknya,” gerutu warga sekitar.
“Dan terakhir malam tadi mas, sampai ada Bupati Tuban yang ikut turun menertibkan, mestinya ditutup aja itu tempat,” ceplos warga lainnya.
Pemilik Cafe Cozy langsung di berikan pembinaan ditempat oleh Bupati Tuban dengan catatan jangan sampai terulang lagi
Sebagaimana diketahui menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang penetapan PPKM , Bupati Tuban mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tuban nomor 367/3822/414.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tuban.(red)