Tuban, Ronggolawe News – Ramainya kasus beras BPNT di Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang viral, kini Berbuntut panjang. Hal itu karena adanya Pengaduan Ke Kapolres Tuban, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS. Surat Pengaduan dengan nomor : 010/DPD-Tuban/LSM-GMAS/XII/2021 tersebut langsung di tujukan kepada Kapolres Tuban. Tertanggal 08/12/2021.
Dalam suratnya, LSM GMAS Meminta kepada Kapolres Tuban agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus BPNT Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang merugikan masyarakat kurang mampu dan menciderai bantuan dari pemerintah.
Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban, Jatmiko pada Media Ronggolawe News menyampaikan jika perkara ini tidak boleh berhenti.
“Ini hajat hidup orang banyak, apalagi menyangkut bantuan sosial, masyarakat harus mendapatkan haknya secara layak dan tidak dibodohi,” ungkap Miko panggilan akrabnya. Kamis. 09/12/2021
Ditambahkan olehnya, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Artinya kami akan mengawal kasus Tluwe bersama dengan rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Korwil Pantura hingga masyarakat mendapatkan haknya secara wajar dan tidak adalagi pencideraan dengan beras jelek dan lainnya,” tandas Miko.
Dirinya memberikan ketegasan masalah Tluwe dengan harapan agar kasus serupa dapat menjadi pelajaran bagi agen yang lainnya.
“Bilamana memang ditemukan unsur pidana, supaya pihak berwajib memproses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Mantan anggota MPN Korwil Tuban itu mengakhiri.( red)