Tuban, Ronggolawe News – Proses penyaluran BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah sesuai prosedur dan tepat sasaran. Penyaluran BLT-DD akan dilakukan juga pada 294 desa di kabupaten Tuban dengan total anggaran mencapai 26,8 milyar. “Harapannya, dapat meringankan beban masyarakat, proses penetapan KPM menggunakan data terbaru. Alhasil, warga yang tidak memenuhi persyaratan langsung dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pembaharuan data juga terus dilakukan seiring dengan proses penyaluran bantuan,” ungkap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE.,
Hal itu diungkapkan olehnya, saat meninjau proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di 4 kecamatan, Selasa (08/03/2022). Adapun lokasi yang dikunjungi desa Mandirejo Kecamatan Merakurak, Desa Jarorejo dan Sumberarum Kecamatan Kerek, Desa Karangasem kecamatan Jenu, dan Desa Merkawang kecamatan Tambakboyo. Selain penyerahan bantuan, juga dilakukan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang dipusatkan di Balai Desa setempat.
Bupati Tuban didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pemerintah Desa (Dinsos, P3A dan Pemdes), Eko Julianto, Kepala Bappeda Litbang, Agung Triwibowo, Kepala DKISP, Arif Handoyo, dan Kepala DKPPKB, Bambang Priyo Utomo.
Pemkab Tuban berkomitmen mengawal proses pembaharuan data mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat. Dari hasil pembaharuan data tersebut sebanyak 40 ribu keluarga telah dikeluarkan dari DTKS karena tidak sesuai ketentuan. “Kami berikhtiar terus melakukan update data sehingga penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar layak dan membutuhkan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A dan Pemdes, Eko Julianto menerangkan terdapat 6 persyaratan penerima BLT-DD, yaitu masyarakat miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, bantuan sosialnya terhenti, masyarakat rentan sakit dan kelompok masyarakat miskin lainnya. “Setiap KPM menerima sebesar 300 ribu per bulan selama 12 bulan,” jelasnya.
Proses penentuan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa. Pemkab Tuban memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi sebelum data tersebut diserahkan kepada Bupati Tuban. Selanjutnya, data yang telah terverifikasi diunggah ke situs resmi.
Salah satu penerima BLT-DD di desa Karangasem, Ali Nasikin mengatakan bantuan yang diterima sangat bermanfaat mengingat dirinya saat ini belum mendapat pekerjaan dan tidak pernah menerima bantuan sosial lainnya. Bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah. “Kami sampaikan terima kasih banyak kepada Mas Bupati dan Pemkab Tuban atas bantuan yang diserahkan,” ujarnya.(red)