Tuban, RonggolaweNews
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat larangan perayaan hari kasih sayang atau valentine day yang jatuh pada 14 Februari 2020. Larangan ini berlaku bagi seluruh pelajar di Kabupaten Tuban.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Drs.Nur Khamid M.Pd pada media ini, mengatakan, surat larangan ini sebagai bentuk komitmen pemkab dalam membangun pendidikan karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Selain itu, sebagai upaya untuk menjaga peserta didik agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya bangsa Indonesia.
“Surat larangan ini kami tujukan kepada Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kepala SMP, baik negeri atau swasta di Kabupaten Tuban.” tegas Nur Khamid.Selasa 11/02/2020.
Ditambahkan oleh Khamid bahwa pelajar dilarang merayakan valentine day baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah , dalam surat itu, kepala sekolah juga diperintahkan agar segera melakukan sosialisasi kepada peserta didik agar tidak ikut-ikutan merayakan valentine day.
“Kami mengeluarkan surat ini karena demi menghindari kegiatan negatif-negatif yang menjerumuskan siswa.” harap mantan Sekretaris Diknas ini.(@nt).