Tuban, RonggolaweNews
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 29 Karyawan secara sepihak oleh PT Swabina Gatra, akhirnya mereka bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mereka bisa bekerja kembali mulai awal bulan Maret 2020.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi II DPRD Tuban melakukan mediasi guna menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut. Dalam mediasi itu dihadiri pihak PT Swabina Gatra, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Tuban, serta pihak terkait lainnya.
“Hasil hearing atau mediasi disepakati para pekerja akan aktif kembali bekerja pada tanggal 1 Maret 2020,” ungkap Lutfi Firmansyah, Sekretaris Komisi II DPRD Tuban, usai hearing digedung dewan setempat, Jumat, 14/2/2020.
Sebanyak 29 karyawan tersebut merupakan pekerja dari PT Swabina Gatra yang bekerja sebagai Packer di wilayah Semen Indonesia pabrik Tuban hampir 8 tahun , setelah itu, ada pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerja sejak awal bulan Februari 2020.
“Janji perusahaan adalah memperkerjakan kembali 29 pekerja yang terkena pemecatan sepihak oleh PT. Swabina Gatra.” jelas Lutfi Firmansyah politisi Partai Gerindra Tuban.
Lutfi berharap semoga apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini mampu diterima dengan baik oleh serikat pekerja , termasuk kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kita sampaikan jangan ada perusahaan yang arogansi terhadap karyawan , serta menjadikan hubungan perusahaan dan karyawan seperti simbiosis mutualisme, yakni sama-sama saling membutuhkan.” terang Lutfi.
Mashadi, Ketua Komisi II DPRD Tuban , berharap persoalan seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Tuban.
“Semoga masalah seperti ini tidak terjadi lagi, dan berharap serikat pekerja meningkatkan komunikasi agar segala persoalan bisa diselesaikan dengan duduk bersama dengan Managemen,” tegas Mashadi salah satu politisi senior asal PAN.
Sekedar diketahui, pemecatan sepihak terhadap 29 karyawan tersebut menimbulkan kegaduhan di sekitar perusahaan. Termasuk, ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Kabupaten Tuban, menggelar aksi demo di kantor Pemkab Tuban, Selasa, 04/02/2020.
Protes itu dipicu karena PT Swabina Gatra diduga melakukan PHK secara sepihak kepada 29 karyawan sejak awal bulan Februari 2020.
Dalam aksinya massa menilai pemecatan sepihak tersebut telah cacat hukum, dan Perusahaan Swabina Gatra dituding tidak profesional.
Para karyawan tersebut merupakan pekerja dari PT Swabina Gatra yang bekerja sebagai Packer di wilayah Semen Indonesia pabrik Tuban hampir 8 tahun.(Puji).