Tuban, RonggolaweNews
Diduga banyaknya penimbunan BBM jenis solar yang bersubsidi di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban. Diduga marak terjadi di Dusun Sambung Lombok, Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Dan di RT 1 RW 3 Dusun Gembong pojok barat Balai Desa, Desa Kedungmulyo Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban. Banyak masyarakat menemukan dugaan adanya penimbunan BBM jenis solar yang bersubsidi dengan menggunakan wadah tabung sekala jumbo yang terindikasi menjual pasokan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. Jumat (28/02/2020).
Penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar yang diduga melanggar hukum itu sering di keluhkan masyarakat karena kesulitan membeli BBM tersebut yang cepat habis tidak tersisa. Dan bau solar yang menyengat hidung di masak di lokasi pertengahan kampung. Diduga penimbunan itu turut melibatkan oknum Pejabat setempat yang menjual kembali ke Pengusaha penampung BBM ilegal di wilayah Tuban.
Dari informasi yang beredar, masyarakat beberapa kali mendapati ada beberapa pekerja yang memproduksi untuk mengelola dan menampung solar bersubsidi di lokasi tempat memproduksi atau Lapak. ketika SPBU sudah tidak beroperasi atau tutup. Diduga hasil pembelian tersebut di jual kembali ke Pengusaha BBM ilegal, sementara itu masyarakat kesulitan mendapat bagian solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Informasi yang di himpun dilapangan, di salah satu tempat yang berlokasi di wilayah Tuban diduga menampung solar subsidi, terlihat ada beberapa pekerja yang di curigai melakukan aktifitas dengan memasang tabung besar pada bak atau ” bul ” yang di buat menampung untuk di jual kepada pemasok Pengusaha BBM ilegal jenis solar yang di subsidi oleh Pemerintah.
Sementara itu salah satu anggota LSM Kabupaten Tuban yang tidak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi membenarkan adanya dugaan penampungan solar bersubsidi dan akan menyelidiki terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada kerjasama dengan pihak oknum SPBU setempat.
” Kita sudah cek, bahkan pekerja yang di dalam tidak berani mengakui punya siapa. Kalaupun memang sampai betul – betul itu mereka menimbun kami pasti akan melaporkan ke pihak yang berwenang baik Polres Tuban maupun ke Polda Jatim,” kata Jatmiko.
Masyarakat di larang membeli BBM jenis apapun untuk di jual kembali karena bertentangan dengan UU no.22/2001.
” Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU no.22 tahun 2001 tentang Migas bisa di ancam Pidana Maksimal Tiga Tahun Penjara dengan Denda Maksimal Rp. 30 Milyar.” (Puji).