Tuban . Ronggolawenews
Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo (SHU) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desanya sejak 2018 silam.
Penahan terhadap tersangka SHU berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : Print-123/M.5.33.4/Ft.1/02/2021, tanggal 02 Februari 2021 yang ditandatangani oleh tersangka.
Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto pada awak media, Rabu, 03/02/2021. mengatakan jika tersangka resmi ditahan.
” Benar bahwa tersangka telah dilakukan penahanan, pelaksanaan penahanan tersangka berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan suatu apapun.” jelas Windhu Sugiarto.
Windu menambahkan pada hari Selasa, 02/01/2021, sekitar pukul 12.00 Wib di kantor Kejari Tuban telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Tuban kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban.
“Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 02 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2021.” ungkap Windu.
Akibat dari perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal :
Pertama. Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka dijerat Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka itu juga terancam hukum pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penasehat Hukum Warga Desa Cepokorejo , Nang Engki Anom Suseno memberikan apresiasi positif kepada penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan , karena mereka telah bekerja maksimal untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dirinya akan mengawal proses hukum tersebut.
Sejak dulu penerapan perkara tersebut ke Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah sangat tepat. Sebab, perbuatan Sekdes Cepokorejo dilakukan di tengah Pandemi COVID-19 dengan mengambil keuntungan secara pribadi dalam program BPNT di desanya.
“Terkait perkara tersebut, kami akan terus mengawal proses hukum sampai akhir , sebab bagi masyarakat, bantuan BPNT ini sangatlah penting, dan perbuatan SHU mengambil keuntungan dalam bentuk apapun atas hal tersebut wajib diberikan sanksi yang berat.” kata Nang Engki.
Penahan tersebut juga memberikan angin segar bagi law enforcement (Penegakan Hukum) di Kabupaten Tuban. Termasuk, kabar pengembangan kasus tersebut membuat masyarakat Cepokorejo memberikan apresiasi positif kepada penegak hukum.
“SHU langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban itu dapat memenuhi rasa keadilan yang ada di Masyarakat.” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya perkara ini mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.
Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu itu disalahgunakan oleh Sekdes setempat yang akhirnya membuat Warga melaporkannya ke pihak yang berwajib.(@nt).