Tuban, Ronggolawe News – Para tenaga pendidik / Guru dilembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) Kasih Bunda, dan Taman Kanak – Kanak (TK) Dharma Wanita diwilayah Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban ini sepertinya harus memiliki kesabaran yang ekstra lantaran insentif honor selama Tahun 2022, tidak dibayarkan oleh Kepala Desanya.
Padahal, jika merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020,Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019,tentang Prioritas Dana Desa menyebutkan bahwa, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ dan guru taman belajar keagamaan.
Lailatul izaroh Al Wina (28), salah satu guru KB Kasih Bunda mebeberkan bahwa, dirinya bersama dengan 7 guru lainya, pernah menanyakan kepada kades tentang kapan haknya diberikan. Namun bukannya kabar baik yang diperoleh, ia justru mendapat intimidasi serta ancaman akan diberhentikan dari aktifitasnya mengajar.
“Besaran insentif yang diberikan per bulan biasanya Rp 300 ribu, namun sampai Bulan April Tahun 2023 ini hak kami belum diberikan. Saya bermaksud menanyakan tentang hak saya tapi saya malah diberhentikan dan tidak diperbolehkan ngajar lagi.” ungkapnya usai melakukan perpisahan dengan wali murid Kamis, (13/04/2023) siang.
Surat pemberhentian tugas tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Tingkis Nomor : 118/12/KPTS/414.407.11/2023 tentang pemberhentian Guru Paud, TK, dan RA Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Tahun 2023. Yang menjelaskan tentang pemberhentian guru dengan alasan melanggar kode etik sebagai Guru.
Hal itu dibenarkan oleh Soponyono yang menjabat Ketua BPD desa setempat, Soponyono menegaskan bahwa pihaknya sempat di waduli perihal kejadian tersebut , ia menyarankan agar segera menghubungi Koordinator Pendidikan di wilayah setempat mengingat, tindakan pemberhentian tersebut tidak atas sepengetahuan Dinas.
“Padahal DD Tahun 2022 sudah cair, seharusnya haknya (Guru) sudah disalurkan. Yang bersangkutan sudah saya sarankan untuk membuat surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Pendidikan, tembusan ke Koordinator Pendidikan, DPRD Kabupaten Tuban, Sekda Tuban, serta Bupati Tuban. ” Terangnya saat dihubungi melalui ponsel.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Kades tersebut sebenarnya bukan merupakan domainya. Hal itu mengingat aturan yang dapat memberhentikan tugas guru adalah Dinas yang membidangi.
Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator Pendidikan wilayah Kecamatan Singgahan, Sumaryono mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui perihal terjadinya pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Kades.
“Terkait masalah di atas, saya tidak tahu mas. (Berkaitan kejadian itu) saya belum mengumpulkan tendiknya (untuk dimintai keterangan). Pungkasnya singkat.
Untuk diketahui, Kepala Desa sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemecatan, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, diatur secara tegas didalam Pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.(bersambung – team)