“Tersangka tidak ditahan , ancaman hukuman tersangka satu tahun empat bulan.”
Kapolres Tuban
Tuban . Ronggolawenews
Jajaran Polres Tuban akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pemilik warung kopi wrong way yang berada di Dusun Dukoh, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tabrakkan Mobil Ke Truk Petugas Gabungan, Pemilik Warkop Di Tuban Mengamuk Di Razia Saat Operasi YustisiBaca Juga Berita diatas
Pria yang memiliki nama asli Natasay’s Ortula Al-Aksha
itu ditetapkan tersangka karena melawan atau menghalangi-halangi petugas Satgas Covid-19 Tuban pada saat melakukan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) , dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Tuban.
Tersangka dijerat terkait tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas ketika menjalani operasi terpadu penertiban Prokes Covid-19. Termasuk, menghalangi-halangi petugas ketika menegakkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/351/414.012/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.
Meski berstatus tersangka, tetapi Tatak tidak ditahan dan wajib lapor. Alasan tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
“Tersangka tidak ditahan , ancaman hukuman tersangka satu tahun empat bulan
ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri dalam jumpa pers di mapolres setempat, Senin . 15/02/2021.
“Satu unit kendaraan pick up Grand Max warna putih beserta kunci dan STNK diamankan sebagai barang bukti , alasan tersangka melakukan hal itu karena keberatan, dan tidak paham. Seharusnya dia tidak melakukan hal tersebut .” ungkap Kapolres.
Atas kejadian itu Kapolres Tuban mengimbau agar kejadian itu tidak terulang lagi. Sebab, anggota dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir, dan kejadian serupa tidak ada lagi.” harap Kapolres.
Pemilik Warkop Yang Tabrakkan Mobilnya Ke Petugas Diperiksa Satreskrim Polres TubanBaca juga Berita diatas
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya , kasus itu bermula saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polres, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban menggelar operasi yustisi PPKM, Sabtu malam, 30/01/2021. Operasi itu dengan sasaran sejumlah warung agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama PPMK dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Saat petugas sampai di warungnya, Tiba-tiba, pemilik warung (tatak-red) tidak terima dan menghalangi petugas dengan menggunakan mobil pick up bernopol S 8646 HJ, dan berupaya menabrakkan mobilnya ke arah mobil truk petugas.
Tak hanya itu, Tatak juga terlihat mengamuk dan melawan petugas dengan nada mengancam. Aksi itu dipicu karena pemilik warung merasa keberatan warungnya dirazia oleh petugas gabungan.(red).