Tuban . Ronggolawenews
Sepasang suami istri sebut aja Sumiyah alias Mia (42) perempuan asal dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban dan suaminya Rosyidi alias Dibos (43) lelaki asal Desa Lodanwetan Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor. Petualangan keduanya harus berakhir di dalam jeruji besi.
Kedua pelaku yang merupakan residivis itu bertemu saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tuban, pada tahun 2014 , Rosyidi merupakan residivis curanmor yang di vonis 5 (lima) tahun penjara , sedangkan Sumiyah pada tahun 2017 merupakan Residivis spesialis pencurian rumah kosong divonis 5 bulan penjara , pada tahun 2017 setelah keluar dari Lapas keduanya menikah siri dan sejak saat itu mereka berdua memulai aksi pencuriannya.
Aksi terakhirnya sebelum tertangkap, kedua tersangka melakukan aksinya dirumah Sigit Hari Widodo (35) di desa cingklung kecamatan Bancar kabupaten Tuban pada 21 Januari 2021, yang saat itu sedang kosong karena ditinggal melaksanakan sholat subuh oleh pemiliknya.
Akhirnya kedua pelaku ditangkap oleh unit Resmob Polres Tuban di rumah kost Kelurahan Lakasantri kecamatan Lakasantri Kota Surabaya tempat mereka tinggal pada 17 Februari 2021 lalu.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi persnya mengatakan jika
Kedua pelaku dalam melakukan aksinya selalu berboncengan dengan menggunakan motor N-max nopol L 5664 LB warna hitam, mereka tidak menggunakan alat berupa kunci T maupun alat lainnya untuk merusak.
“Dalam menjalankan aksinya mereka selalu berdua dan berboncengan, setelah berhasil mendapatkan motor curiannya mereka langsung membawanya ke Rembang untuk dijual dengan harga 1,5 sampai 2 juta dan hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, Pencurian dengan pemberatan
.” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dalam pers rilis di Mapolres Tuban. Senin.22/02/2021.
Dari hasil pengembangan, Kapolres Ruruh membeberkan pelaku melakukan aksinya di 7 TKP wilayah di Tuban. Berikut data yang dihimpun dari Reskrim Tuban :
Bancar : Sepeda motor honda beat warna biru putih di dalam rumah yang sedang ditinggal sholat subuh pemilik rumah di Desa Ngampel.
Widang : Sepeda motor honda beat warna biru putih di teras rumah.
Semanding : Sepeda motor honda Vario warna cery di dalam rumah yang ditinggal pemiliknya ke warung di area pemandian Bektiharjo.
Merakurak : Sepeda motor honda beat warna saat ditinggal sholat subuh oleh pemiliknya.
Tasikmadu Palang : Motor Vario 110 warna merah di pos satpam perumahan yang sedang ditinggal tidur pemiliknya di pos.
Karangagung Palang : Motor Vario 125 warna hitam di pinggir jalan depan warung yang pemiliknya tidur disebelah sepeda motor karena kondisi mabuk alcohol.
Plumpang : Honda beat warna merah hitam berada di teras rumah depan pasar Plumpang saat pemiliknya tertidur.(red)