Tuban . RonggolaweNews
Jajaran Polres Tuban gelar Konferensi pers terkait dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ).Senin .15/03/2021.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., saat pimpin Konferensi Pers mengatakan jika Modus tersangka dalam menjalankan aksinya mencari sasaran sepeda motor yang sedang diparkir di teras maupun halaman rumah korbannya dengan berpura-pura mencari burung.
“Jadi kedua Pelaku ini saat melakukan aksinya dengan berpura-pura mencari burung, setelah dirasa aman mereka langsung mengambil motor incarannya.” Ungkap Ruruh.
“Kedua pelaku disangka melanggar pasar 363 ayat 1 ke 4E dan ayat 5E KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama tujuh tahun.” ujar Kapolres Tuban.
Noris Sandratama (32) warga Desa Leran Kulon dan Supri (28) warga Desa Leran Wetan Kecamatan Palang dibekuk polisi Polres Tuban. Kedua residivis merupakan pelaku curanmor Sepeda motor Honda Supra 125 warna merah kombinasi putih dengan nopol plat S 2438 HZ
milik Umarto (44) warga dusun Krajan desa Leran kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Pada hari kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekira pukul 05.00 Wib.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LAPORAN POLISI NOMOR : LP-B/48/II/RES.1.8./200/RESKRIM/S.P.K.T
POLRES TUBAN, tanggal 25 Februari 2021 dan pengembangan dilapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah kecamatan Singgahan ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor milik korban yang telah hilang tersebut diatas.
Kronologi penangkapan ,
Didapat informasi bila ada orang menawarkan sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor milik korban yang hilang tersebut. Lalu penyelidikan lebih detail dilakukan. Tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB tim penyelidik menyanggong di area SPBU Podang Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan.
Sekitar pukul 11.30 WIB ada dua orang yang mengendarai sepeda motor RX King dan Honda Supra 125 sesuai ciri-ciri motor yang hilang. Saat mau diamankan, salah satu orang tersebut berhasil melarikan diri ke area persawahan, namun akhirnya berhasil dibekuk.
Setelah diintrograsi di Mapolsek Singgahan kedua orang tersebut mengaku bernama Noris Sandratama dan Supri. Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut sama persis dengan sepeda motor milik korban yang telah di hilang.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya bila sepeda motor tersebut didapatnya dari mencuri pada hari Kamis 25 bulan Februari 2021, sekitar pukul 01.00 WIB di teras depan rumah korban.
Sesuai hasil pengembangan, ternyata dua residivis ini juga mencuri motor merk Yamaha Jupiter Z di Desa. Leran Kulon Kecamatan Palang dan motor Yamaha Vega R di Desa. Leran Wetan
Juga mencuri motor merk Honda Supra X 125 hitam putih di Desa Leran Wetan serta mencuri motor Hondra Mega Pro nopol S 3104 E di Dusun Ngaglik Desa Karang Agung yang kemudian ditukartambahkan dengan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam di Bojonegoro secara online.
Dari hasil pengembangan Polisi berhasil mengamankan 8 unit Sepeda Motor dari tangan tersangka.
Di antara barang bukti yang diamankan adalah satu lembar STNK sepeda motor Honda Nopol S 2438 HZ beserta motornya. Lalu satu unit senter baterai untuk kepala serta satu set kunci T sebagai alat untuk mencuri motor dan dua pasang plat nomor motor.
Saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Tuban.(red).