Senin, Juni 9, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Fraksi PKB Jatim Ajak Sarasehan Bersama Penggiat UMKM

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

    Wisuda Selantang Desa Janggan, Wujudkan Lansia “SMART”

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis 17 Tahun Warga Pohjejer Gondang Mojokerto Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota

avatar by Ronggolawe News
16 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
2 min read
0
Setubuhi Gadis 17 Tahun Warga Pohjejer Gondang Mojokerto Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Mojokerto, Ronggolawe News – Tersangka laki-laki berinisial MGS (24) yang bekerja sebagai karyawan swasta, berdomisili di Dusun Turi RT 003 RW 005 Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Diamankan Polres Mojokerto Kota karena telah menyetubuhi IAL, seorang perempuan berusia 17 tahun 8 bulan, belum/tidak bekerja, berdomisili di Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri dalam Konferensi Pers melalui IPDA, Agung, S.H Kabid Humas Polresta Mojokerto Kota mengungkapkan kronologis kejadian Hingga Penangkapan.
Kejadian ini bermula dari laporan Saudara ES pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 16.30 tentang persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

RelatedPosts

Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Kemudian, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, setelah melakukan gelar perkara, anggota Satreskrim menetapkan tersangka. Pada tanggal 12 Juli 2024, tersangka datang ke Polres Mojokerto Kota untuk memenuhi panggilan. Tersangka kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan serta penahanan pada hari yang sama.

“Tersangka menjalin hubungan berpacaran dengan korban. Kemudian, tersangka menyetubuhi korban dengan janji akan bertanggung jawab menikahi korban, motifnya Tersangka melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan karena dorongan hawa nafsu,” ungkap Agung.Senin. 15/07/2024.

Agung menambahkan. Tempat Kejadian Perkara (TKP)

  • Minggu, 07 Januari 2024, pukul 23.00 WIB di Kamar Kost No. 5 “SURGA KOS” depan Caffe NR, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
  • Sabtu, 03 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama.
  • Selasa, 09 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.

Sementara alat bukti yang diamankan berupa

  • 1 (satu) buah CD warna orange
  • 1 (satu) buah bra warna orange
  • 1 (satu) buah celana panjang warna hitam
  • 1 (satu) buah baju warna hitam,” Kata Agung.

Menurut Agung.Dasar Hukum dan Ancamannya jelas. Kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-.

Dalam Pasal ini yang Dipersangkakan
Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-.

“Kasus ini ditangani oleh Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota,” jelas Agung. (heni)

Tags: Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto KotaSetubuhi Gadis 17 TahunWarga Pohjejer Gondang Mojokerto
Previous Post

Diduga Tidak Layak dan Rekam Jejaknya Bermasalah Kacabdin Bojonegoro Tuban Juga Memiliki Catatan Kriminal

Next Post

Ketua Wakomindo Ajak Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Ketua Wakomindo Ajak Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Ketua Wakomindo Ajak Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
  • Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
  • Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan
  • Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal
  • Dilaporkan Polisi, Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI WARTAWAN dengan SAJAM CELURIT

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

    Info Penting

    Recent Post

    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban
    Berita Utama

    BPK Temukan Potensi Kerugian Rp. 8.38 Triliun Proyek GRR di Kilang Tuban

    8 Juni 2025
    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi
    Hukum & Kriminal

    Warga Surabaya Penjual Miras Ilegal di Mojokerto Diamankan Polisi

    8 Juni 2025
    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM  Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan
    Hukum & Kriminal

    Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan

    7 Juni 2025
    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal
    Hukum & Kriminal

    Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal

    7 Juni 2025
    Dilaporkan Polisi, Kepala SMKN 1 Kota Kediri  PERSEKUSI WARTAWAN dengan SAJAM CELURIT
    Hukum & Kriminal

    Dilaporkan Polisi, Kepala SMKN 1 Kota Kediri PERSEKUSI WARTAWAN dengan SAJAM CELURIT

    7 Juni 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In