Jakarta, Ronggolawe News – Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang tunai sebanyak Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kejaksaan. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari grup yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan dua hari berturut-turut adalah untuk penyelamatan uang negara. “Selain uang yang telah disita, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari PT Asset Pasific,” katanya, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, hari Rabu 2 Oktober 2024.
Ada beberapa dokumen dari perusahaan yang masih satu grup dengan PT Duta Palma Group, yaitu PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Siberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan PT. Kencana Amal Tani. “Karena kantor yang telah kami geledah tadi ada indikasi juga digunakan kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup,” katanya.
Untuk tersangka korporasi yang lain yang masih di bawah PT Duta Palma Group, pihaknya masih mengembangkan adanya uang atau aset lain yang belum diketahui penyidik. “Kami terus bergerak, terus berjalan untuk menyidik, untuk mencari aset-aset para tersangka,” tuturnya.
Terkait indikasi adanya sangkut paut dengan perusahaan di luar PT. Duta Palma Grup, Abdul belum bisa memastikan, namun jika ada akan di tindak sesuai dengan ketentuan berlaku. “Nanti kalau ada, tetap akan kita melakukan penindakan sesuai dengan aturan hokum yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik menggeledah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dollar Singapura. “Bila dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul.
Selanjutnya pada 2 Oktober 2024, penyidik menggeledah kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp149 miliar. “Ini (penggeledahan) baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” katanya.
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, perkara ini melibatkan tujuh perusahaan yaitu PT. Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT. Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT. Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT. Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT. Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT. Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT. Darmex Plantations (hanya TPPU). Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 100 triliun.@red