Tuban, Ronggolawe News – Nampak jelas BBM subsidi jenis pertalite di salah satu pengisian bahan bakar umum (SPBU) 53.623.29 di jalan penambagan, kecamatan Semanding kabupaten Tuban diduga dikuras oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan tim awak media pada kamis pukul 09.40 WIB (08/05/2025) aktivitas nakal yang dilakukan oleh oknum yang diduga mafia BBM subsidi tersebut.

Bahkan oknum petugas SPBU dengan bebas melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen 60 liter lalu dimuat sepeda motor
Yang lebih miris nya sepeda tersebut mondar mandir dengan bebas untuk mengambil jerigen yang sudah terisi pertalite.
saat awak media mewawancarai warga sekitar di SPBU tersebut iya menjelaskan bahwa betul SPBU tersebut setiap hari sudah sering digunakan ambil pertalite menggunakan sepeda motor.
Meskipun sudah jelas, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dan Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan.
Untuk lebih lanjut atas temuan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut Tim awak media akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan mengawal dugaan atas pelanggaran di SPBU tersebut sampai tuntas.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan