Kediri, Ronggolawe News – Aktivitas penambangan Galian C yang berlangsung di beberapa titik wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan ditengah masyarakat.
Pasalnya Kegiatan yang melibatkan penggalian material seperti pasir, batu, dan tanah urug ini dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur sekitar.
Seperti temuan awak media Ronggolawe News, yang berada di dusun Wonorejo, Desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, adanya kegiatan pertambangan galian C yang berada dipertengahan akses jalan lahar gunung Kelud ditengah perkebunan nanas Selasa 26/5/2025.
Dari keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya galian C tersebut sudah lama beroperasi, meskipun cuma manual memakai cangkul dan tidak memakai alat berat tetapi setiap hari hampir 50 dump truck yang keluar masuk mengangkut 50 rit
Pertambangan galian C di Kediri memang memiliki potensi manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.
Aktivitas pertambangan galian C ini memunculkan dua pandangan yang saling bertentangan sebagian mendukung karena nilai ekonominya, sementara yang lain mengkritik dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Sejumlah pelaku usaha dan pekerja lokal melihat Galian C sebagai peluang ekonomi yang signifikan Karena dinilai mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan sektor transportasi dan logistik, serta menyediakan bahan baku penting untuk proyek infrastruktur.
Namun di sisi lain, penolakan datang dari warga yang terdampak langsung oleh kegiatan tersebut. Mereka mengeluhkan kerusakan jalan akibat truk bertonase berat, polusi debu, kebisingan, hingga penurunan kualitas air di sekitar lokasi tambang.
Oleh karena itu peran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kediri sangat diperlukan dalam mengelola dan mengawasi aktivitas pertambangan galian C agar berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
Secara umum peran Pemerintah Daerah (Pemda) :
• Pemberian dan Pengawasan Izin Usaha;
• Pengawasan Lingkungan;
• Penegakan Hukum;
• Mediasi Konflik Sosial;
• Penyusunan Kebijakan Tata Ruang;
• Pendampingan dan Edukasi;
• Optimalisasi Penerimaan Daerah.
Jadi peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri memang sangat strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dalam konteks kegiatan pertambangan Galian C.
Sementara itu peran Kepolisian Republik Indonesia, melalui satuan-satuan tugas di tingkat pusat maupun daerah, memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan Galian C khusus nya di wilayah Kabupaten Kediri.
Kepolisian memiliki peran sentral dalam menciptakan kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat di tengah maraknya kegiatan pertambangan Galian C.
Terutama yang dilakukan tanpa izin atau merusak lingkungan. Penindakan tegas, pengawasan terpadu, dan pendekatan preventif menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menghadapi permasalahan ini.
Secara spesifik peran kepolisian terhadap aktivitas kegiatan pertambangan galian C adalah sebagai berikut :
• Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Ilegal;
• Pengamanan Lokasi Tambang;
• Koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
• Penindakan terhadap Penyalahgunaan Izin;
• Penanganan Tindak Pidana Turunan;
• Edukasi Hukum dan Pencegahan.
Mengingat maraknya pertambangan ilegal dan dampak sosial lingkungan yang ditimbulkan, peran polisi menjadi krusial untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Pihak kepolisian di kabupaten Kediri memegang peran kunci dalam menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum di tengah meningkatnya kegiatan pertambangan Galian C.
Kolaborasi antara polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun warga sekitar.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan