- Tuban, Ronggolawe News – Aktivitas tambang galian tanah merah (kle) di wilayah Desa Jetak akhirnya resmi dihentikan. Penutupan dilakukan setelah operasi tambang yang berlangsung sekitar dua bulan terakhir menuai keluhan warga dan sorotan berbagai pihak.
Pantauan di lokasi, alat berat serta dump truk yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut material tambang telah keluar dari area. Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan potensi bahaya dari aktivitas galian.
Kepala Desa Jetak, Zacky Mubarok Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu meminta agar kegiatan tambang dihentikan.
“Kemarin sempat saya minta untuk berhenti, tapi pagi ini masih ada laporan beroperasi lagi,” ungkapnya, Rabu (01/04/2026).
Desakan penghentian juga datang dari aparat kepolisian.
Kapolsek Montong, Komari, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas setelah menerima laporan warga.
“Sudah diperintahkan tutup kemarin. Tadi pagi begitu ada informasi masih beroperasi, langsung kami minta berhenti dan alat-alat dikemasi,” tegasnya melalui pesan singkat.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/warga-ngemplak-resah-galian-tanah-sedalam-4-meter-dekat-permukiman-diduga-membahayakan/
Sebelumnya, aktivitas galian tersebut sempat memicu keresahan warga sekitar, terutama terkait kedalaman galian yang dinilai membahayakan serta lokasinya yang berdekatan dengan permukiman.
Beberapa perwakilan warga mengaku sempat berencana melaporkan secara resmi ke Polres Tuban. Namun, setelah mengetahui tambang telah ditutup, warga memilih menahan langkah tersebut.
“Kami sebagai warga terdampak tentu merasa lega. Yang penting sekarang aktivitasnya sudah dihentikan,” ujarnya.
Meski demikian, warga berharap tidak ada lagi aktivitas tambang serupa yang beroperasi tanpa pengawasan dan kajian yang jelas. Mereka juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan dari pemerintah dan aparat agar kejadian serupa tidak terulang.
Ronggolawe News menilai, penutupan ini bukan akhir persoalan. Pengawasan pasca-penutupan dan penegakan aturan harus konsisten, agar wilayah pedesaan tidak terus menjadi korban eksploitasi tambang yang mengabaikan keselamatan dan lingkungan.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















