Tuban, Ronggolawe News –
Investigasi eksklusif tim Media Ronggolawe News membongkar dugaan praktik tak wajar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Tuban. Proses yang semestinya transparan dan sesuai prosedur, diduga kuat sarat pungutan liar (pungli), formalitas semu, dan keterlibatan oknum biro jasa serta petugas kepolisian.
💬 Tahapan Pembuatan SIM: Formalitas Belaka
Dalam investigasi lapangan, tim Ronggolawe News mengikuti secara langsung alur yang dilalui oleh pemohon SIM:
- Psikotes
Pemohon diarahkan oleh biro jasa ke tempat tes psikologi yang berada di sebelah barat kantor Satpas. Biaya yang dikenakan sebesar Rp130.000. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa tes tersebut hanya sebatas formalitas, di mana pemohon diminta mengisi beberapa soal secara asal-asalan dan langsung dinyatakan lulus. - Cek Kesehatan
Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan. Pemohon hanya diminta mengisi formulir dan membayar Rp30.000. Parahnya, proses ini tidak dilakukan oleh dokter atau tenaga profesional yang kompeten di bidang kesehatan, melainkan oleh pihak yang tidak berwenang. - Penyerahan Map dan Uang ke Oknum Polisi
Setelah itu, pemohon diminta datang ke kantor Satpas, menyerahkan map berisi dokumen dan sejumlah uang (yang sebelumnya sudah dipotong oleh biro jasa), kepada oknum petugas polisi. Selanjutnya, pemohon langsung diarahkan ke meja foto tanpa menjalani tes praktik mengemudi.
🎙️ Wawancara Eksklusif – Pemohon SIM C
Reportase Ronggolawe News (RN):
Bagaimana prosedur yang Bapak lakukan untuk pembuatan SIM C ini?
Pemohon SIM C (PS):
“Awalnya SIM C saya mati 1 hari. Saya disuruh bikin baru. Tapi nggak lewat serangkaian tes, langsung foto.”
(RN): Jadi Bapak langsung ikut tes?
(PS): “Saya disuruh ikut psikotes, bayar Rp130 ribu. Tes kesehatan Rp30 ribu, lalu BRI Rp100 ribu. Habis itu, langsung foto, nggak ada tes kendaraan.”
(RN): Total seluruh biaya yang Bapak keluarkan?
(PS): “Total Rp.900 ribu.”
📌 Fakta Biaya yang Mencurigakan
Dalam laporan lapangan lainnya, ditemukan daftar biaya melalui jasa yang sangat tidak wajar:
SIM A: Rp 1.200.000
SIM C: Rp 900.000
SIM B: Rp 1.700.000
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, biaya resmi pembuatan SIM C hanya Rp100.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi dan profesional.
⚖️ Praktik yang Bertentangan dengan Hukum
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas pelayanan publik dan keterlibatan oknum dalam sistem pelayanan SIM. Dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:
Pungli dan gratifikasi (melanggar UU Tipikor)
Pelanggaran terhadap prosedur resmi penerbitan SIM (Perkap No. 9 Tahun 2012)
Pelanggaran kode etik profesi Polri
Pemalsuan pelayanan medis dan psikologis
🚨 Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Redaksi Ronggolawe News telah mengirimkan laporan resmi kepada Divisi Propam Polri dan Ombudsman RI, disertai bukti percakapan, wawancara, dan dokumentasi lapangan. Kami menuntut tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat serta pembenahan total dalam sistem pelayanan penerbitan SIM.
Kami mengajak masyarakat:
Untuk tidak tergiur menggunakan jasa calo.
Melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Mendukung pelayanan publik yang bersih dan adil.
“Kami berharap Propam bergerak cepat. Masyarakat Tuban berhak atas layanan yang profesional dan tanpa pungli,” tegas Anto Sutanto, Pemimpin Redaksi Ronggolawe News.
Sementara itu, Baur SIM Satpas Polres Tuban. Bripka Chandra Prima Putra ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp diterima dan dibaca, tetapi hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban sama sekali. Rabu.23/07/2025
Media Ronggolawe News
Mengabarkan