Tuban, Ronggolawe News – Pemkab Tuban kembali mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Oktober 2022 tentang Tindaklanjut Permasalahan Pengangkatan
dan Pemberhentian PNS Dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, yang mana pada sebelumnya Pemkab Tuban juga telah mendapatkan surat dari BKN pada tanggal 19 September 2022 Tentang hasil Audit Investigasi Permasalahan
Pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan Administrator dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Pada kenyataannya hal tersebut membuat geram Komisi I DPRD Kabupaten Tuban yang menilai jika BKN tidak konsisten dalam menerapkan kedua surat tersebut.
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, S.H pada Media Ronggolawe News mengungkapkan kekecewaannya atas permasalahan tersebut yang dinilai tidak konsisten dan menimbulkan tanda tanya.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/06/22/komisi-i-dprd-kabupaten-tuban-akan-panggil-tpk-atas-sikap-bupati-yang-acuhkan-rekomendasi-kasn/
“Dengan terbitnya surat ini kami akan melaporkan BKN ke ombusman, Dengan Perubahan arahan BKN menimbulkan tanda tanya. Arahan pertama dan kedua seharusnya konsisten untuk diterapkan. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan “kok BKN tidak konsisten? Ada apa?,” terang Fahmi.
“Kita patut menduga atas kepatutan, kelayakan dan konsistensi arahan BKN tersebut,” tambah pria berkacamata tersebut.
Menurut Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangan yang sangat besar dalam dalam mengawasi dan mengendalikan Norma, Standar, Perilaku dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dibunyikan dengan Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 48 dan 49 tentang tugas dan fungsi BKN dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pegawai ASN. Dengan kewenangan yang begitu besar, otomatis akan berimbang dengan tanggung jawab yang besar pula, artinya konsistensi BKN harus dapat dipertangung jawabkan.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/06/23/komisi-i-akhirnya-panggil-tpk-tuban-atas-cueknya-bupati-tuban-atas-rekomendasi-kasn/
“BKN harus lebih tegas dalam memberi arahan. Jika di awal mengatakan agar melakukan pembatalan atau pencabutan keputusan, maka tindak lanjut yang ada juga harus sesuai dengan isi arahan pertama, karena pada prinsipnya arahan tersebut adalah dasar awal dalam melakukan kebijakan,” tegasnya.
“BKN dalam hal ini harus konsisten terhadap penyelesaian permasalahan pengangkatan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban,” tutup Fahmi.(@nt)