Media Ronggolawe News – Kepala staf Angkatan darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman , S.E M.M Di dampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana, Ny Rahma Dudung Abdurachman, Mengunjungi dan Menyampaikan Duka cita yang mendalam sekaligus memberikan Santunan kepada keluarga korban Kecelakaan Nagreg, Almarhumah Salsabika di Nagreg Dan Almarhum Handi Saputra Di Garut , Senin(27/12/2021)
Mengawali Kunjungannya, Kasad juga di Dampingi Komandan pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) ,, Aspers kasad,, Asintel Kasad,, Pangdam III/Siliwangi,, Dirkumad,, Kadispenad Dan Komandan Korem (Danrem) 062/TN
Mendatangi kediaman Keluarga Korban Dan Ziarah Ke Makam Almarhumah Salsabila di Kp, Tegal Lame RT, 02/07 Desa, Ciaro Kecamatan, Nagreg Kabupaten Bandung.
Setelah itu Kasad Dan Rombongan Menuju Kediaman Keluarga Korban Almarhum Handi Saputra di Kp, Cijolang RT,03/011 Desa, Cijolang, kecamatan, Limbangan Kabupaten, Garut Dan Juga Melakukan Ziarah ke Makam Almarhum.
Dalam kesempatan tersebut kasad Atas Nama Institusi TNI AD Menyampaikan Permohonan Maaf atas perbuatan Oknum Prajurit yang tidak bertanggung jawab, dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ananda Salsabila dan Ananda Handi Saputra kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Selaku pembina Kekuatan TNI AD , Saya Akan bertanggung jawab atas penegakan Hukum kepada tiga Oknum Prajurit TNI AD Yang Terlibat dan menyerahkan penyelesaianya berdasarkan Mekanisme Hukum yang berlaku di dalam sistem peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer,” tegas Kasad dihadapan Keluarga Korban.
Kasad juga memastikan ,TNI AD Akan terus mengawal Proses Hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas Dan Transparan, untuk memperoleh kepastian Hukum dan Rasa keadilan sesuai dengan Fakta-Fakta di Peradilan Militer, Nantinya
Sedangkan Untuk Sanksi Terhadap Ketiga oknum Prajurit Tersebut , Kasad Mengatakan Bahwa TNI AD akan Menyesuaikan Dengan Apa yang yang menjadi putusan Dari Pengadilan Militer, Apabila pengadilan memutuskan Adanya pidana Tambahan Pemecatan Maka Kasad Akan menindak Lanjuti Proses Pemecatan Secara Administratif.