Widang, Ronggolawe News – Langkah dan upaya untuk minimalisir hoax terus dilakukan oleh Polsek Widang Polres Tuban, salah satunya adalah dengan sosialisasi dan imbauan-imbauan, baik dengan menggunakan media sosial maupun secara lisan.
Dalam sosialisasi anti hoax, anggota Polsek Widang memberikan penjelasan tentang penyebaran hoax, fitnah atau berita yang tidak sesuai fakta dan kenyataan, baik melalui media sosial atau pun langsung tanpa menggunakan media.
“Sasaran sosialisasi anti Hoax kali ini kami sampaikan warga masyarakat, khususnya para remaja, ” ujar Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., Rabu (01/06/2022) malam.
Anggota juga menyampaikan bahwa penyebaran hoax, fitnah atau berita tanpa bukti merupakan pelanggaran hukum yang dapat di kenakan sanksi pidana karena merugikan pihak lain,” imbuh Kapolsek.
Langkah ini sebagai dukungan dalam penegakan hukum dan pemberantasan aksi hoax yang bisa memecah belah persatuan dan mengganggu kondusifitas KAMTIBMAS, ” jelas Kapolsek.
Kontributor : B2
Published : Polsek