Tuban, Ronggolawe News – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Satgas TMMD Kodim 0811 Tuban Ke-118 bersama dengan Bagian hukum Kabuoaten Tuban memberikan penyuluhan hukum kepada warga dusun Gebalan di Balai Desa Wukirharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Jum’at (06/10/2023).
Sebagai pemateri, bagian hukum sekretariat Kabupaten Tuban. Budi menyampaikan bahwa Penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dan bahaya narkoba.
“Kita menjelaskan secara rinci tentang hukum yang berlaku dan dampak buruk narkoba bagi individu dan masyarakat sekitar,” Terangnya.
Lanjutnya, Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mereka untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang benar tentang hukum dan narkoba, diharapkan masyarakat dapat menjauhi narkoba dan hidup sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap, dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih mengerti dan sadar akan pentingnya menjalankan hukum dan bahaya narkoba,” Imbuhnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momen penting bagi anggota satgas TMMD Ke 118 dan warga setempat untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan. Ini menunjukkan bahwa, selain bekerja keras dalam pelaksanaan TMMD, anggota satgas juga berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. (Faro)