Kediri, Ronggolawe News – Meski Pemerintah Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri telah mengeluarkan himbauan resmi terkait pembatasan aktivitas malam hari demi menjaga kondusifitas keamanan wilayah, salah satu kafe yakni Tomoro Coffee diduga masih beroperasi di luar batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam surat edaran bernomor 400.10.2.2/119/418.76.08/2025 tertanggal 31 Agustus 2025, Kepala Desa Tulungrejo menegaskan bahwa seluruh warung, toko, maupun kafe diminta untuk menutup kegiatan maksimal pukul 21.00 WIB. Himbauan ini berlaku mulai 31 Agustus hingga 5 September 2025.
Namun, berdasarkan pantauan awak media langsung di lapangan pada malam hari, Tomoro Coffee masih tampak beroperasi dengan lampu menyala terang, pengunjung berada di dalam, serta deretan sepeda motor yang terparkir di area depan kafe. Fakta ini menimbulkan sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan instruksi pemerintah desa yang sedang berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beberapa warga sekitar menyayangkan sikap pengelola kafe yang dinilai kurang mematuhi aturan. “Aturannya jelas, maksimal jam sembilan malam harus tutup. Kalau masih buka sampai larut, sama saja tidak menghargai keputusan desa yang sudah disepakati bersama demi keamanan lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/pemerintah-desa-tulungrejo-keluarkan-himbauan-keamanan-warga-diminta-lebih-waspada/
Sementara itu, pihak pemerintah desa diminta lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta memberikan sanksi apabila ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar pelaku usaha lain yang sudah taat aturan.
Kasus ini menjadi catatan bahwa kepatuhan terhadap himbauan desa bukan hanya soal disiplin, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Tulungrejo.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan