Blitar, Ronggolawe News – Polres Blitar bergerak cepat mengusut tuntas kasus kerusuhan yang berujung pada perusakan, pembakaran, dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar. Dalam kurun waktu tiga hari, polisi berhasil mengamankan 41 orang terduga pelaku dan mengungkapkan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah bentuk unjuk rasa, melainkan aksi anarkisme dan kriminal murni. “Ini adalah tanggung jawab kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dari 41 orang yang diamankan, 12 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arif dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Pelaku Didominasi Pelajar, Terprovokasi Medsos
Arif menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka mengaku terprovokasi oleh ajakan di grup WhatsApp yang beranggotakan hampir seribu orang. Salah satu provokator, seorang anak berinisial ARIA (16), diduga mengajak massa untuk menyerang kantor DPRD dan melawan petugas.

“Kami sudah mendapatkan tangkapan layar percakapan mereka dan terus mencari percakapan lainnya,” ungkap Arif.
Kapolres juga membeberkan bahwa para pelaku tidak memiliki motif politik. Mereka hanya ikut-ikutan karena takut ketinggalan tren, atau yang dikenal dengan istilah FOMO (Fear of Missing Out).
Barang Bukti Berceceran
Total kerugian yang mencapai Rp10 miliar sangat disayangkan. Arif menyebut, dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan infrastruktur, namun kini harus dialokasikan untuk membangun kembali kantor wakil rakyat.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk tujuh unit sepeda motor, televisi, dan kompor. Namun, belasan komputer dan inventaris kantor lainnya dilaporkan hilang.
“Kami yakin masih banyak barang yang disembunyikan. Kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Karena sebagian besar pelaku adalah anak-anak, proses hukumnya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta dinas terkait.
“Kami tegaskan, peristiwa ini tidak boleh terulang. Masyarakat jangan terkecoh, ini murni kriminal,” pungkasnya.
Dilansir dari : beritaJatim.com
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan