Mojokerto, Ronggolawe News – Tim dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota meringkus 3 pedagang arak bali. Ironisnya, salah satu pelaku berstatus pelajar SMA.
Kanit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota Ipda Iswahyuda menjelaskan, 2 pedagang arak bali ditangkap di Jalan Raya Jetis pada Jumat (31/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mereka adalah Ainur Rofiq (23), warga Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto dan BNA (17), warga Wringinanom, Gresik. Polisi juga menyita 10 botol arak bali kemasan 600 ml.
“Salah satu pelaku berstatus pelajar SMA. Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Mojokerto Kota,” terangnya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Tak sampai di situ, lanjut Iswahyuda, pihaknya mengembangkan kasus ini. Berbekal pengakuan Rofiq dan BNA, timnya memburu pemasok arak bali tersebut malam itu juga.
Hasilnya, tim dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota meringkus Eko Boy Sigit (32) sekitar pukul 22.40 WIB. Eko ditangkap di rumahnya, Dusun/Desa Kepuhklagen, Wringinanom, Gresik.
“Dari Eko kami sita 45 botol arak bali kemasan 600 ml. Pelaku dan barang bukti juga kami amankan,” jelasnya.
Rofiq, BNA dan Eko ditindak sesuai ketentuan tipiring sebab nekat berdagang miras tanpa izin. Mereka dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 29 ayat (1) Perda Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.@red