Tuban, Ronggolawe News – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tak berizin berlokasi di Dusun Dangulung Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban telah berdiri walaupun ada penolakan dari warga RT 004 / RW 001setempat.
Warga sekitar yang terdampak saat ditemui oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Pasus dan GMAS dan diliput oleh awak Media Mereka menyatakan menolak dan belum mendapatkan ganti rugi dari pihak BTS, Minggu, (16/06/2024).
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan, jika dirinya dan warga sekitar yang terdampak merasa dibodohi.
“Kami sebagai masyarakat kecil hanya dibodohi pak, sejauh ini masalah kompensasi atau tali asih tak ada realisasi, kami hanya disuguhkan kertas kosong dan disuruh tanda tangan, kita tidak tahu isinya apa pak,” ungkapnya.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Soko Sucipto, “Mereka hanya minta rekom ijin saya, terkait masalah izin itu sudah jadi atau belum saya tidak tau menahu,” jawabnya.
Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu, ini dikarenakan proyek pembangunan di kerjakan dulu dan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.
Seakan hal itu sudah menjadi pembenaran bagi para pengusaha Tower BTS karena bungkamnya Pemkab Tuban tanpa melakukan tindakan apapun meskipun LSM maupun Media selalu memberikan informasi adanya pekerjaan pembangunan Tower BTS yang diduga tanpa mengantongi izin dari dinas – dinas terkait yang berkompeten soal perizinan itu.
Ketua LSM GMAS Kabupaten Tuban Jatmiko saat memberikan pernyataan pada awak media merasa sangat prihatin atas lemahnya birokrasi Tuban dalam menyikapi Proyek Tower BTS.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2024/05/16/diduga-tanpa-kantongi-izin-tower-magersari-sudah-tahap-pembangunan/
“Kami miris dan sangat prihatin sekali atas lemahnya pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh pemkab Tuban. Bagaimana tidak. Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tuban sudah tak terhitung lagi jumlahnya apalagi diwilayah kecamatan soko ini. Apa yang menjadi kendala sehingga mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tuban linglung menyikapi terkait banyaknya tower yang tidak mengurus dokumen perizinan dahulu dan tentu ini juga mempengaruhi retribusi pajak,” terang Miko panggilan akrabnya.
Ditambahkan oleh Miko. Bahwa ini sudah ada aturan dari kabupaten yang diatur pada Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah. Ketentuan yang diubah adalah 1. Pasal 44 diubah 2. Diantara Pasal 44 dan 45 disisipkan Pasal 44A 3. Diantara Pasal 71 dan 72 disisipkan Pasal 71a.
“Meskipun pendirian tower ini tidak hanya satu titik di wilayah soko dan dikerjakan CV yang sama, pengerjaan ini dikerjakan oleh CV Kharisma yang dipimpin oleh Mustofa, saat pekerja dimintai konfirmasi terkait perijinan juga tidak dibekali perusahaan, saat pekerja disinggung terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tidak bisa menjawab,” paparnya lagi.
Miko berharap harus ada tindakan tegas menyikapinya.
“Sangat disayangkan walau untuk kemaslahatan bersama, Pengerjaan proyek yang diduga tidak mengantongi ijin ini juga setidaknya tidak seenaknya sendiri, jadi harus dilengkapi ijin dan masalah kompensasi atau tali asih warga sekitar juga dipenuhi agar tidak terbilang liar,” tambah Miko.
“Padahal pendirian tower ini seharusnya Forkopimca khususnya Camat dan kepala desa juga mengetahui dengan jelas terkait perijinan pembangunan ini dan apakah hak masyarakatnya sudah tersalurkan atau tidak,” terangnya.
“Jangan sampai dikabupaten tuban ini dibuat aji mumpung pengusaha tower BTS liar yang seenaknya sendiri demi kepentingan suatu golongan atau kelompok dengan dalih demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
” Saat ini para pejabat yang berkompeten belum memberikan keterangan resmi pada kami, sehingga kami akan secepatnya melayangkan surat kepada Dinas – dinas terkait dan bila diperlukan akan kita laporkan secara resmi adanya pembiaran dan pelanggaran SOP ini, ” tegas Miko mengakhiri.
@red