Mojokerto, Ronggolawe News – Seakan sudah menjadi sebuah kebiasaan atau tradisi terkait permasalahan kasus gadai mobil. Dalam update pemberitaan kali ini kasus gadai mobil telah memakan korban lagi pasalnya Candra. Seorang warga Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diduga telah menjadi korban penipuan modus pinjam uang dengan jaminan mobil. Ia diduga ditipu oleh seorang lelaki bernama Beni (25) Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto yang dikenalinya lewat seorang diduga calo dengan nama panggilan pak kan.
Pada awak Media Ronggolawe News. Candra menceritakan, kejadian ini berawal pada hari Jum’at 19 April 2024 pak kan tiba-tiba menawarkan gadai mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna Abu-abu Metalik dengan nominal uang sebesar Rp 35 juta dari Beni.
Disini pak kan juga mengatakan bahwa mobil tersebut tidak bermasalah karena sudah pernah digadaikan oleh Beni dan Bowo kepada Hafit lewat dirinya .
“Mobil itu tidak bermasalah karena sudah pernah digadaikan oleh Beni dan Bowo kepada Hafit lewat
Saya sebesar Rp 30 juta. Dan kurang lebih selama 2 (Dua) Minggu mobil tersebut diambil oleh Sumindar selaku pemilik Unit,” terang Candra.Rabu.10/07/2024.
Sementara itu Beni juga mengatakan bahwa dia cuma disuruh oleh pemilik untuk menggadaikan dibuktikan bisa menunjukkan KTP beserta KK serta kwitansi pembayaran angsuran atas nama Sumindar warga Mojosari selaku pemilik unit.
Dari keterangan tersebut Candra akhirnya mau meminjamkan uang sebesar Rp 35 jt dengan jaminan mobil Suzuki Ertiga Nopol R 8812 BK selama 1 bulan.
Pada awak Media Ronggolawe News Candra juga menambahkan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Sumindar dan seorang oknum TNI datang kerumah Ajis ( orang yang dititi Mobil oleh Candra karena dirumah Candra tidak ada tempat buat memarkir mobil – red) guna mempertanyakan masalah Mobil suzuki Ertiga tersebut.
Didampingi dengan perangkat Desa yaitu Pak polo. Candra mengatakan.
“Saudara Beni yang telah menjaminkan karena mempunyai hutang kepada saya dan mobil memang saya titipkan dirumah Ajis dikarenakan dirumah tidak ada tempatnya,” ungkapnya.
Karena merasa jadi korban penipuan akhirnya Candra meminta bantuan pendampingan hukum pada kantor LEMBAGA ADVOKASI dan PENGKAJIAN HUKUM KOSGORO dan FIRMA HUKUM ELTS yang beralamatkan di GEDUNG PERPUSTAKAAN MASTRIP No 198 JOMBANG.
Hari selasa tanggal 4 Juli 2024 Agus sholahuddin, S. HI, dan patner Rizki edi. P. Selaku kuasa hukum dari Candra sempat bertemu Sumindar guna mempertanyakan serta memediasi terkait masalah mobil tersebut.
Dihadapan Awak Media Ronggolawe News. Sumindar menceritakan bahwa mobil tersebut memang disewa sama Beni selama 1 minggu, dan Sumindar juga membenarkan dulu memang pernah digadaikan oleh anaknya sendiri yang bernama Sahrul dengan menyuruh Beni dan Bowo dan yang menebus adalah Sumindar sendiri.
Agus sholahuddin S, HI dan patner Rizki Edi P. selaku kuasa hukum dari Candra kepada Awak Media Ronggolawe News mengatakan jika pihaknya merasa ini adalah sebuah modus permainan karena sudah banyak kasus seperti ini di wilayah Mojokerto sama Jombang.
“Dengan modus rata-rata pemilik menyuruh seseorang menggadaikan terus selang beberapa hari atau bulan mobil diambil sama pemilik, sedangkan yang menggadaikan menghilang dengan kata lain bersembunyi,” terang Riski.
“Yang bikin aneh lagi kalau mobil ini dipinjam atau disewa tidak mungkin si penyewa bisa menunjukkan KK dan KTP serta bukti angsuran atas nama Sumindar karena data tersebut adalah data pribadi tidak sembarang orang bisa melihat kecuali dengan sengaja memang memperlihatkan,” tambahnya.
Riski juga menambahkan kalau dulu Beni dan Bowo juga pernah menggadaikan mobil tersebut atas suruhan Sahrul (Anak dari Sumindar – red) dan itu pun di benarkan oleh Sumindar selaku orang tua Sahrul karena dia juga yang menebus sebesar Rp 30 juta pada Hafit lewat Pak Kan.
“Kalau Sumindar selaku pemilik mobil juga mengaku menjadi korban, maka tunjukkan buktinya karena Hukum itu yang dilihat, dinilai itu adalah barang bukti (BB) bukan sekedar omongan saja, dan kalau sampai tidak bisa menunjukkan berarti ini adalah sebuah penipuan, bisa diduga bahwa ini memang kerjasama antara pemilik mobil dengan si penyewa,” ungkapnya.
Agus Sholahudin,S.Hi menambahkan jika ini
Bisa dikatakan sudah mengandung unsur penipuan seperti dijelaskan di Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan, Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” terang Agus.
Berikut ini unsur-unsur dalam perbuatan penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
- Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
- Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan).
@ kuncrit.