Mojokerto, Ronggolawe News – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap Dua Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (10/02/2022) di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana telah disampaikan melalui Paripurna pada tanggal 7 Februari 2022. DPRD selaku pemrakarsa mengajukan dua raperda terdiri dari rapat tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman tersebut. Maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 serta Peraturan Menteri Dalam nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 berikut akan kami sampaikan pendapat terhadap raperda tersebut.
“Perlu diketahui pendapat yang akan kami sampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum dan prinsip. Sedangkan secara lengkap, baik itu berupa saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapat Bupati,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Kedua raperda yang diajukan oleh DPRD. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya.
“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 pasal 236 ayat 3 dan 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.
Masih kata Bupati Mojokerto, selanjutnya terkait dengan saran dan masukan terhadap dua raperda dimaksud akan kami sampaikan tentang penyelenggaraan pendidikan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu untuk disempurnakan antara lain berkenaan dengan dasar hukum.
“Yang pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2000 dan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil peternakan yang dilakukan bahwa naskah akademik penyusunan raperda masih menggunakan dasar hukum atau peraturan yang sudah tidak berlaku. Hal tersebut tentunya berimplikasi tentang penyelenggaraan pendidikan. oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam raperda dimaksud tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan disempurnakan,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, yang kedua raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Yang perlu menjadi pencermatan kita bersama antara lain terkait rencana kawasan pemukiman atau pembangunan dan pengembangan perumahan sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 raperda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana tahunan. Dalam raperda tersebut pada prinsipnya telah terarah dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
“Namun demikian mengingat belum adanya pedoman teknis penyusunan singkat dalam pelaksanaannya masih mengacu pada peraturan menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dalam peraturan menteri tersebut diatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan selanjutnya ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 mengatur bahwa penerapan konsep dengan peraturan daerah adanya perbedaan norma pengaturan tersebut berdampak terhadap materi muatan dan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, kami beranggapan masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi penyamaan konsepsi dan melalui pembahasan tingkat panitia khusus. Terhadap kedua Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD tersebut masih perlu untuk dikaji kembali serta dilakukan harmonisasi.
“Kami menganggap hal ini sangat penting, mengingat Peraturan Daerah yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari kepentingan umum,” tutupnya.(Heni)